-->
    |

Merumahkan Karyawan Tanpa Di Gaji, Ini Penjelasan Pihak Management PT.MDP

 Yasiduhu Jalukhu : Harus Ada Kesepakatan dan Alasan Yang Jelas


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Berita terkait yang di tayangkan Kapusarayatoday.com dengan judul "Status Dirumahkan, Karyawan PT.MDP 6 Bulan Gaji Tak Dibayar" yang ditampilkan pada Selasa 2 Februari 2021 berikut penjelasan pihak Manajemen PT.MDP kepada media ini Rabu (3/3) 2021 petang yang disampaikan oleh Eko Yulianto Asisten Kepala kebun PT.MDP.

"Sebelum merumahkan karyawan, kita telah mengadakan pertemuan sebanyak 4 kali, setelah ada kesepakatan baru kita rumahkan kata Eko Yulianto. Sehingga sejak Mei 2020 kita rumahkan karyawan tersebut dengan memberikan kompensasi sesuai masa kerja dan termasuk gaji bulan terakhir" kata Eko Yulianto menerangkan. 

Perjanjian juga disaksikan oleh kepala desa dimana karyawan kita berasal, seperti Kades Nanga Biaban, Kades Tp. Perodah dan Kades Nanga Pemubuh sambungnya.

Setelah perusahaan normal, kata Eko lagi akan kita pangil atau kita pekerjakan kembali sesuai dengan kebutuhan perusahaan jelasnya.

Adapun jumlah karyawan yang dirumahkan lanjut Eko Yulianto ada sebanyak 29 orang bukan 35 orang seperti pemberitaan sebelumnya.

Adapun alasan Perusahaan merumahkan sejumlah karyawan karena terdampak Covid-19 terang Eko Yulianto.

Dikompirmasi secara terpisah ketua Penyelenggara FSP. PP KSPSI kalbar

Yasiduhu Zalukhu mengatakan pihak perusahaan harus menjelaskan alasan merumahkan karyawan dan harus ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan mengenai hak - hak karyawan selama menjalani masa dirumahkan dan harus mendapat persetujuan dari dinas terkait tulis Yasiduhu Zalukhu menjawab media ini Kamis (4/3) pagi.

Semua kesepakatan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan pungkasnya.

Penulis. Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini