-->
    |

Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Sabu Di Sekadau


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Polres Sekadau tangkap tersangka kasus narkotika, pengedar sabu yang merupakan pasangan suami istri

Tindak pidana tindak pidana narkotika jenis sabu sekaligus pemusnahan barang bukti di siaran pers bertempat diaula bhayangkara patriatama polres sekadau, rabu (3/3/2021) dan di paimpin langsung olek Kapolres Sekadau AKBP.K.Trie Panungko.

Tindak tindak pidana tindak pidana tersebut di lakukan oleh AB (43) dan JS (26) merupakan suami suami istri.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga mengenai adanya transaksi narkotika di warung milik tersangka pada Selasa 16 Februari," ungkap Kapolres.

Kapolres mengacu pada informasi yang iya terima, dan kemudian petugas info kebenaran informasi tersebut dan langsung melakukan kejadian di sekitar lokasi.

Tersangka yang melihat keberadaan petugas, langsung lari ke dalam warung dan kabur melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan di dapur karena pintu belakang ungkapannya.

Saat di amankan, tersangka coba memberikan perlawanan dan berusaha kabur melalui pintu depan namun petugas sudah mengepung di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat di tangani.

Saat petugas menanyakan dimana barang bukti tersebut disembunyikan atau di simpan, tersangka menjawab tidak mengerti maksud dari pertanyaan petugas.

Beberapa saat kemudian JS yang merupakan istri tersangka datang menghampiri namun di cegah petugas.

“Sempat memberi air minum kepada tersangka, kemudian JS menuju depan warung dan mencampakkan sebungkus rokok Sampoerna mild,” kata Kapolres.

Saat periksa, di dalam bungkus rokok di temukan 1 buah plastik klip transparan yang berisi 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan tersangka, transaksi sudah dilakukan sejak dua bulan, dan di jual kepada para supir truk.

Dalam pemusnahan barang bukti, dihadiri kedua tersangka, serta jajaran Polres, Kasat narkoba, Kejari, Kaposkes dan para awak media.

Pelaku saat ini sudah tahan di rutan polres Sekadau, terancam terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) undangan undangan RI nomor 35

 tahun 2009 tentang narkotika. (Yanti / merah)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini