|



Yodi : Acuan Kita Adalah Hasil Pleno PPK


Sekadau,Kapuasrayatoday.com  –

Sesusi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Sekadau yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman Jumat (19/3/2021) lalu.

Sebagaimana diketahui dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Kecamatan Belitang Hilir.

Menanggapi amar putusan MK tersebut kordinator tim pemenangan Pasangan Aron Subandrio (PAS) di daerah pemilihan (dapil) tiga membantah keras pemberitaan di salah satu media. Dimana dalam media tersebut kemenangan PAS hanya 231 suara. Padahal dalam hitungan hasil pleno PPK Kecamatan Belitang Hilir dan hasil Pleno KPU, bahwa perolehan suara antara pasangan nomor urut 1 Aron - Subandrio memperoleh suara 6.449 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Rupinus- Aloysius memperoleh suara 6.037 suara dari perolehan tersebut terdapat selisih 412 suara untuk kemenangan PAS.

“Sesuai data tersebut selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 adalah 412 suara,” tegas Yodi Setiawan kepada media ini Minggu, (21/3/2020) di Sekadau.

Jadi kata Yodi, kalau ada media yang menulis kurang dari angka itu artinya, salah dan perlu ditinjau ulang. Dan berharap jangan memberitakan hal yang salah, karena dapat memicu hal-hal yang kurang baik.

“Kita berharap jangan sampai terjadi hal-hal yang kurang baik. Mari kita sama-sama menjaga agar situasi tetap kondusif menjelang hitung ulang untuk Kecamatan Belitang Hilir,”ajak Yodi.

Hal yang sama juga di katakan oleh Abus Yanto, salah seorang tim pemenangan paslon nomor urut 1 di dapil tiga, meminta agar semua pihak bisa menjaga situasi agar tetap kondusif.

” Kita juga berharap pada pelaksanaan hitung ulang hasilnya tetap sama dengan hasil rekapitulasi PPK dan KPU, karna sesuai dengan fom C1 perolehan suara masing-masing TPS,” ujarnya.

Karena kata Abus, disitu semua sudah jelas hasilnya. Bahkan di semua saksi TPS sudah tanda tangan. Kalau ada perubahan terlalu mencolok, artinya ada indikasi dugaan kecurangan.

“Ini yang perlu kita antisipasi, agar semua bisa berjalan dengan lancar, aman dan tertib,”sarannya.

Dikonfirmasi kepada salah satu anggota KPU Heriadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah konsentrasi akan melaksanakan amar putusan MK, untuk menghitung ulang suara.

“Untuk perolehan suara memang kita tunggu hasil hitung ulang saja,” katanya.

Sebagai impormasi,data yang dihimpun media ini dari hasil pleno tingkat kecamatan Belitang Hilir  tanggal 12 Desember 2020 pada formulir model D Hasil Kecamatan KWK halaman 4-2 terdapat DPT  sebanyak 18617. Surat suara yang dikembalikan/salah coblos 9. Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk surat suara cadangan berjumlah 5724 dan jumlah surat suara yang digunakan berjumlah 12889.

Sementara perolehan suara paslon 01 Aron-Subandrio berjumlah 6449, paslon 02 berjumlah 6037. Suara tidak sah 403. Jadi total suara sah dan tidak sah berjumlah  12889. 

Dalam berita acara model D Hasil kecamatan KWK ditanda tangani 5 orang anggota  PPK kecamatan Belitang Hilir, saksi paslon 01  Drs Meningan di tandatangani dan saksi paslon 02 Zailani tidak di tandatangani.



Penulis  : tim liputan

Editor.    : Redaksi


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini