|



Agen BRI Link Kena Tipu, Sial Usai Menipu Pelaku Tabrakan


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Nasib naas (31), pria asal Kecamatan Sekadau Hulu yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat kabur menggunakan sepeda motor kamiai korbannya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mendatangi gerai jaringan bank BUMN untuk mentrasnfer sejumlah uang. Setelah transaksi berhasil, tersangka lalu kabur menggunakan motor tanpa pelatuk. 

“Tersangka mendatangi agen BRILink, lalu mentransfer uang dengan memberi nomor rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka akan mengambil uangnya di motor jok, tapi ternyata langsung escaping tanpa memberikan uang yang telah ditransfer itu, ”kata Kasat Reskrim, Sabtu, (3/4) 2021.

Diketahui, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya tersebut. Aksi pertama dilakukan tersangka di gerai yang berada Jalan Kapuas-Semaong desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (30/3). Uang yang ditransfer oleh korban sebesar Rp 10 juta.

Keesokan harinya, Rabu (31/3), tersangka kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Kali ini, ia mendatangi agen BRILink yang berada di Jl. Kapuas desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.

“Saat aksi tragedi, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka escap diri. Saat tersangka baru saja terjadi sepeda motornya, tiba-tiba terlibat kecelakaan dengan truk sampah yang melintas di depan gerai tersebut, ”Kasat Reskrim.

Akibat kecelakaan itu, tersangka dilarikan diri dan langsung diamankan warga setempat. Peristiwa kecelakaan itu, rupanya diketahui korban pertama dan mendatangi lokasi untuk memastikan orang tersebut. Mengetahui pria itu adalah orang yang menipu dirinya, korban yang melaporkannya kepada polisi.

“Tersangka yang mengalami kecelakaan ini dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapat penanganan medis. Hasil pemeriksaan, tersangka mengalami patah tulang lengan kiri dan sudah dirujuk ke Pontianak, ”ucapnya.

“Barang bukti terkait penipuan yang dilakukan tersangka sudah kami amankan, yaitu sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi serta bukti transaksi tanggal 31 Maret 2021 pukul 12.05.44 WIB,” pungkas Kasat Reskrim.(hms/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini