Sekadau, Kapuasrayatoday.com -
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan pemberlakuan hak kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPPKM) dan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 280 / KESRA / 2021 tentang Pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Penyakit Virus Corona 2019 di tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan dua surat tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau pada Minggu (25/4) 2021 mengimbau kepada
Seluruh Dewan Adat Dayak Kecamatan se-Kabupaten Sekadau untuk menghimbau
kepada Masyarakat Adat Dayak yang ada di kecamatan masing-masing untuk:
1. Mendukung kebijakan penuh Pemerintah melalui Intruksi Mendagri Nomor
09 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor
280 / KESRA / 2021, guna mengendalikan Penyebaran Virus Corona.
2. Membiasakan Hidup Sehat, menjaga jarak, memakai masker dan disiplin
mencuci tangan.
3. Tetap berada di rumah sampai situasi normal, kecuali kedekatan kedekatan
dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Bagi Masyarakat Adat Dayak yang pencahariannya menorah karet,
berkebun, bersawah, berladang untuk tetap melaksanakan kegiatannya
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengutamakan kebersihan.
5. Tetap tenang, tidak panik dan terus mengikuti himbauan pemerintah.
6. Jangan menanam dan jangan mengikuti Berita Hoax.
7. Menunda sementara waktu semua kegiatan seperti Gawai Dayak, Naik Dango, Nyapat Taun, Pesta Padi, syukuran setelah panen dan sebutan lainnya sampai situasi normal.
Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris DAD kabupaten Sekadau Isbianto SE melalui presrilis yang diterima Kapuasrayatoday.com Minggu (25/4) siang.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat diteruskan kepada seluruh masyarakat adat dayak yang ada di Kecamatan masing-masing, dalam memerangi penyebaran Virus Corona tutup Isbianto.
Penulis. Sudarno