|



KPU Sekadau, Sosialisasikan PSSU Pilbup Sekadau 2020


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau mengelar sosialisasi perhitungan suara ulang pilbup Sekadau pada Senin (5/4) 2021 di Aula Restoran Pondok Indah jalan merdeka timur Sekadau.

Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PHP-BUP/XIX/2021 yang memerintahkan KPU Sekadau

Ketua KPU : sosialisasi ini dilakukan  melakukan penghitungan suara ulang hasil pemilihan bupati di 65 TPS di kecamatan Belitang Hilir kata ketua KPU Sekadau Drianus Saban dalam sambutannya.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, besok pada Selasa (6/4) 2021 akan melaksanakan sisoalisasi kepada para tomas, toga, dan kades dari kecamatan Belitang hilir" ungkap Saban.


Ditempat yang sama Kabag Op Polres Sekadau Kompol M.Aminuddin berharap pelaksanaan perhitungan surat suara ulang (PSSU) berjalan dengam lancar. pada prinsipnya sambung Kompol M.Aminuddin kami sebagai penegak hukum berharap tidak ada lagi 01 atau 02 sebab kita hanya melakukan perhitungan ulang surat suara yang dulunya sudah di hitung di hitung kembali itu saja tuturnya. 

Apapun hasilnya harus kita hormati bersama tambah dia lagi.

Usai sosialisasi,ketua KPU Sekadau Drianus Saban ketika diminta tangapannya terkait peryataan Gubernur Kalbar Sutarmidji disalah satu media saat pelantikan Pj bupati Sekadau (1/4) terkait jadwal pelantikan bupati gelombang II, Saban menjawab diplomatis "Itu bukan kewenangan KPU, KPU hanya penyelenggara" ucap Drianus Saban singkat.

Sosialisasi tersebut di hadiri perwakilan parpol pengusung pasangan calon bupati dan wakit bupati Sekadau 2020, Bawaslu Sekadau, perwakilan pemkab Sekadau, TNI - Polri serta awak media.

Penulis.      Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini