|



Mafia Tanah Keruk Keuntungan 1 Triliun Libatkan Oknum Kepala Desa Dan Pegawai BPN Kalbar


PONTIANAK, Kapuasrayatoday.com - Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap Sindikat Mafia Tanah dengan keuntungan diperikaran mencapai 1 Trilliun Rupiah yang melibatkan oknum pegawai Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Seluas 200 hektar.


Lokasi tanah tersebut menjadi objek perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Provinis Kalbar.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang berinisial A, UF, H dan T.


"Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan kerugian masyarakat," ucap Luthfie pada acara Press Conference, Kamis (22/4). 


Adapun barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.


Diketahui bahwa Pelaku berinisial A merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.


Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008. 


"Proses ajudikasi ini tepat digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana," kata Luthfie.


Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. 


Dalam pelaksananya, Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan," tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.


Penulis : Bripda Juni /Hms

Editor.   : Sudarno


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini