|



Peduli Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Keperawatan, Ini yang dilakukan STIKes Yarsi Pontianak


Pontianak, Kapuasrayatoday.com - Masih segar dalam ingatan kita, kasus penganiayaan yang terjadi kepada seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan, beberapa waktu yang lalu. 

Hingga saat ini kasus kekerasan masih ramai bergulir, Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menyebutkan ada 7-8 kasus kekerasan perawat di Indonesia sepanjang 2020-2021 yang terjadi di Provinsi Samarinda, Cianjur, Ambon, Jawa Tengah, Aceh, Lampung, Sumatera Selatan atau Palembang, yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, dari masyarakat sampai pejabat pemerintah daerah.

Berdasarkan hal tersebut Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak berinisiatif melakukan kajian melalui Talkshow secara Virtual bekerja sama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak.

Hal ini medapat Baik Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak, Ns Uti Rusdian Hidayat, M.Kep, Ia berharap dengan kegiatan tersebut + bisa berdampak positif terhadap profesi perawat, karena STIKes Yarsi Pontianak merupakan Perguruan tinggi pencetak Perawat di Kalbar.

“Semoga dengan kegiatan yang dilakukan Alumni dan PPNI berdampak positif bagi perawat karena STIKes Yarsi Pontianak merupakan salah satu Perguruan tinggi pencetak perawat,” tegas Uti.

Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang yang berhak atas pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional. 

PPNI yang merupakan organisasi profesi kesehatan dan sebagai wadah untuk menghimpun perawat di seluruh indonesia, berazaskan pancasila dan UUD 1945 perlu mensosialisasikan kepada anggota agar amanah paham dan memahami regulasi hukum, kepastian dan perlindungan hukum dalam melaksanakan praktek keperawatan baik di fasyankes maupun mandiri. 

Selain itu agar perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel dan bermutu. Kekerasan terhadap perawat sering terjadi karena emosi yang dirasakan masyarakat dan meluapkan emosinya tersebut kepada perawat yang tidak puas terhadap pelayanan fasilitas kesehatan. 



Oleh karena itu profesionalisme perawat dalam menjalankan tugasnya juga menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan kepada perawat. 

Kegiatan Talkshow secara Virtual tersebut akan dilaksanakan pada, Jumat (30 April 2021) dengan menghadirkan Nara Sumber, Kepala Dinas Kesehatan Kab Kubu Raya, H Marijan, S.Pd, M.Kes, Sekretaris DPW PPNI Kalbar, Ns H Juliansyah, S.Kep dan Dosen STIKes Yarsi Pontianak, Dr Ns Wahyu Kirana, M.Kep, Sp Jiwa (ej).

Editor. Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini