|



Pemprov Kalbar Ajak Warga Aktif Terlibat Untuk Penurunan Stunting


Pontianak, Kapuasrayatoday.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses intervensi penurunan stunting di wilayah ini.
Stunting atau kekerdilan, adalah kondisi gagal tumbuh pada anak Balita (bawah lima tahun), yang diakibatkan kekurangan gizi kronis, sehingga tinggi badan anak terlalu rendah (kerdil) dari standar usianya.

Tidak hanya itu, Gubernur Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kalbar, Sekundus, S.Sos., MM menjelaskan, bahwa stunting juga dengan perkembangan otak yang tidak maksimal, yang menyebabkan kemampuan kesehatan mental dan penerimaan pembelajaran yang kurang , serta prestasi sekolah yang buruk.

"Seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, terlibat dalam intervensi penurunan stunting," tutur dia, pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Stunting di Perbatasan, di Hotel Aston Pontianak, Kamis (29/4/2021).

Dalam bantuan Gubernur Kalbar yang dibacakan Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kalbar, dikatakan bahwa untuk keberlangsungan bantuan kegiatan posyandu, perlu dukungan dari Kementerian Desa dalam bentuk penyaluran dana desa. Kemudian dalam mendukung kampanye makan ikan, dapat didukung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Dana Bibit Ikan.

“Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian stunting antara lain, tidak diberikan ASI Eksklusif, memberikan MPASI yang buruk (komposisi MPASI tidak bisa menambah kekurangan zat gizi makro dan mikro dari ASI), air sanitasi dan kebersihan yang masih buruk, berhubungan dengan diare, infeksi berulang, paparan mikotosin, arsenik, dan bahan bakar, Kurangnya stimulasi dan asuhan gizi pada ibu serta depresi pada ibu, "papar Sekundus.


Lebih banyak dia memaparkan, capaian indikator pendukung stunting pada tahun 2020 antara lain, proporsi ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal (K4) 81,52 persen, proporsi ibu hamil KEK 8,74 persen, proporsi ibu hamil yang mendapat tablet tambah darah 83,03 persen, proporsi desa / kelurahan ODF 10,2 persen, dan proporsi sarana air minum yang dilakukan pengawasan sebesar 53,1 persen.


Sebagai informasi, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, arah perbaikan program gizi, yaitu perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang, perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik dan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu, serta peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.

(Tim/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini