|



Surat Suara Sah Dicoret, Oknum PPS Dinilai Merusak Citra Demokrasi

Yodi. : Akibat Pencoretan Surat Suara Tersebut, Suara Paslon 01 di TPS 11 Desa Sie Ayak II diangap nihil



Sekadau, Kapuasrayatoday.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau laporan liaison officer (LO) calon bupati dan wakil bupati terpilih Aron-Subandrio.

Laporan dibuat oleh Teguh Arif Hardianto didampingi Yodi Setiawan pada Jumat (16/4) lalu.

Bawaslu Sekadau dalam surat nomor 13 / PP.01.02 / K.KN-12/04/2021 tanggal 23 April 2021 pernyataan status tersebut laporan tersebut.

Dalam surat itu, Bawaslu menyatakan tidak ada pidana terkait tercoretnya surat suara yang mencoblos paslon nomor urut 01 di TPS 11 Desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir.

Namun demikin, Bawaslu kepada KPU Sekadau karena terlapor diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Meskipun warna tersebut terlihat, kubu paslon memandang peristiwa pencoretan surat suara tersebut sangat merugikan. 

"Pada saat penghitungan ulang di TPS 11 Desa Sungai Ayak II, ditemukan surat suara yang dicoret sebanyak 57 lembar di antaranya surat suara yang mencoblos nomor urut 01," ujar Yodi Setiawan, koordinator tim pemenangan paslon 01 Kecamatan Belitang Hilir, Jumat (23/4) .

Yodi mengatakan, pihaknya menerima rasa hormat dari KPU Sekadau yang menganulir surat suara tercoret tersebut. 

Sikap Bawaslu Sekadau juga menjawab sudah cukup adil. Bawaslu laporan laporan karena tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Tetapi, Bawaslu juga menilai pihak terlapor telah menyalahi etika profesi penyelenggara.

Namun kata dia, substansinya bukan pada pembatalan perolehan suara di TPS itu oleh KPU. Ia menilai KPU sudah mengambil tindakan yang tepat.

"KPU tidak salah menganggap surat suara yang tercoret tidak sah. Tapi, ini adalah preseden buruk untuk pemilu yang akan datang. Oknum yang mencoret surat suara ini sudah merusak citra dan kredibilitas penyelenggara," kata dia.

"Kami bertanggung jawab terhadap 57 suara yang memilih pasangan Aron - Subandrio, namun amanah yang mereka titipkan tidak dapat dihitung akibat koretan tersebut. Hal ini membuat perolehan suara kami menjadi berkurang alias nol di TPS tersebut," tambah Yodi.

Peristiwa tersebut, sambung Yodi, memberikan contoh buruk dalam tubuh pelaksana pemilu. 

"Ini bisa menjadi cetak biru yang buruk untuk pemilu ke depan. Bisa menjadi contoh buruk untuk bentuk kecurangan baru dalam pemilu," kritik Yodi.

Ia juga menekankan agar KPU dalam merekrut pelaksana pemilu dapat memperhatikan latar belakang serta keterkaitan dengan paslon.

Ketua PPS TPS 11 Desa Sungai Ayak 2, Hairil Anwar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu jika mengakui coretan pada surat suara sah dilakukan oleh anggota PPS.

"Tidak sengaja tercoret oleh anggota PPS kami. Maksudnya mau coret surat suara yang tidak terpakai. Kelewatan nyoretnya. Saat itu saya tidak melihat karena sedang pleno," aku Anwar saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (13/4) lalu.

Namun, Anwar mengaku saat itu peristiwa itu, surat suara sudah disampaikan kepada kedua paslon, PPK dan pihak panwas.

"Mereka bilang kesepakatan tentang bagaimana, tidak apa-apa. Ya sudah tidak apa-apa lah," kilahnya.

Ia juga mengatakan saat itu sudah membuat berita acara kejadian khusus.

"Menurut yang nyoret, instruksi tidak sampai 50, hanya belasan surat suara," tutup Anwar.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Sekadau.

"Kami masih Jakarta. Masih kami proses dulu rekom Bawaslu," ujar Saban, (23/4) sore.

Penulis. Tim liputan

Editor 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini