-->
    |

Wabup Sidiyanto Sampaikan LKPJ Tabun 2020


Sintang, Kapuasrayatoday.com - 

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, menyampaikan Laporan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sintang pada Selasa ((6/4) 2021.

Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Florensius Ronny, di dampingi Wakil Ketua Jeffray Edward, dan di hadiri 22 dari 40 Angggota DPRD.

Sekda Yosepha Hasnah, Rektor Unversitas Kapuas Sintang, Unsur Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang serta para undangan lainnya.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan urusan pemerintah daerah kepada DPRD sebagai pesanan pesanan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu fungsi eksekutif dan legislatif. 

LKPJ pada kartun ini merupakan laporan kemajuan atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan laporan yang indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.

Penjabaran APBD tahun 2020 telah ditetapkan menjadi perda kabupaten Sintang nomor 18 Tahun 2019 tertanggal 26 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ”terang Wabup Sudiyanto.

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. 

Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 70 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ”ungkap wabup.

Tahun 2020 merupakan masa yang cukup sulit bagi bangsa Indonesia akibat pandemi Covid-19 termasuk di Kabupaten Sintang. 

Dalam rangka penanganan Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813 / SJ dan Nomor 177 / KMK.07 / 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan penyakit virus corona 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta akibat dari keadaan yang menyebabkan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020. 

Hal ini ditindaklanjuti dengan revisi 7 kali perubahan penjabaran APBD Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah terang Wabup.

LKPJ tahun anggaran 2020 sambung wabup merupakan bagian yang tidak terpisah dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2020. Pada tahun terakhir periode kami mengabdi berbagai hasil dan permasalahan selama tahun 2020 yang telah dituangkan dalam LKPJ Bupati Sintang tahun 2020 diharapkan menjadi bahan masukan untuk mengarahkan perbaikan- perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Prestasi yang dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020 yaitu infrastruktur infrastruktur dasar, ekonomi kreatif, reformasi birokrasi menuju kabupaten Sintang yang berkelanjutan, maka prioritas pembangunan daerah tahun 2020 yaitu peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan ekonomi kreatif, reformasi birokrasi dan Sintang yang berkelanjutan.

Ini merupakan kinerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan didukung penuh oleh segenap forum koordinasi pimpinan daerah, seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa / kelurahan, serta Partisipasi aktif berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik dan lSM insan pers , tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan daerah. 

Kami juga menyadari bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan yang harus segera diatasi dan dibenahi bersama tambah Wakil Bupati Sintang

“oleh karena itu, saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Sintang atas segala kekurangan, kelemahan dan keterbatasan selama masa kepemimpinan bersama Wakil Bupati periode 2016-2021. 

Kami sangat bersyukur terciptanya suasana damai dan kondusif pada tahun 2020 dengan berbagai agenda penting terutama pemilihan kepala daerah serentak. kondisi ini merupakan dampak daripada koordinasi dan kerjasama yang baik dari seluruh  seluruh jajaran aparatur pemerintah baik sipil maupun TNI - Polri beserta masyarakat. 

Semoga keadaan yang baik ini dapat terjaga dan ditingkatkan agar proses pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kabupaten sintang dapat berjalan optimal” tutup Wakil Bupati Sintang. (Prokopim/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini