-->
    |

297 Desa Di Sintang Akan Gelar Pilkades Serentak 2021, Ini Jadwalnya


Sintang, Kapuasrayatoday.com - 

Sekretaris daerah Kabupaten sintang Yosepha Hasnah, memimpin rakor persiapan Pilkades serentak tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25 Mei 2021.

Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni, Pasi Intel Kodim 1205 / Sintang, Kapten Inf Kardimin, Wakapolres Sintang Kompol Rizal satria Ferdianto, Kejaksaan Negeri Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Serta Perwakilan Perangkat Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan Pilkades serentak 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. 

Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan melihat kemajuan persiapan, pelaksanaan beberapa tahap yang ada, baik tingkat Desa, Kecamatan dan kabupaten.

Dalam Kesempatan Ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan 

“Nomor perlu diberlakukan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri 140.05-4027 tentang hubungan tim pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 agar para warga tidak berkerumun disaat hari yang baru” terang Yosepha Hasnah

Yosepha juga berharap, Panitia Pilkades dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah. 

Jika terjadi sengketa Yosepha berharap bisa di selesaikan sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021” tambah Yosepha Hasnah

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni juga menyampaikan laporan terkait kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, salah satunya yakni tentang  permasalahan Pilkades serentak pada tahun 2021 ini.

Untuk mengatur proses pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti. Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh satgas Covid Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes di setiap tempat pemilihan tentunya” tambah Herkulanus Roni.(prokopim/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini