-->
    |



Berkomentar Mengandung Unsur Sara di Facebook, N (35) Diamankan Tim Siber Polda Kalbar

 


Pontianak, Kapuasrayatoday.com - 

Tim siber Polda Kalbar mengamankan seorang pemuda warga Kabupaten Landak berinisial N (35), pada Kamis tanggal (27/5) 2021. Ia diamankan lantaran memposting komentar ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung umat Muslim.

“Pada selasa tanggal 25 Mei kemarin, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan disalah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA,” kata Donny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).

Ia melanjutkan, menemukan postingan tersebut, tim yang melakukan penyelidikan tentang akun Facebook tersebut dan keberadaannya.

“Dengan backup Polres Landak, tim melakukan penangkap terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Kecamatan Ngabang,” tambah Donny

Dari hasil pemeriksaan, pelaku inisial mengakui perbuatannya. Ia mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasar rasa sakit hati, lantaran di hina sehingga pelaku terpancing emosi.

Bukti bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Untuk itu, Donny mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Bripda Juni/hms

Editor.     Sudarno


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini