|



Bupati Sintang Imbau Warga Rayakan Idul Fitri Dirumah Saja


Sintang,Kapuasrayatoday.com - 

Sebagai tindak lanjut untuk Pencegahan Pandemi Covid-19, Bupati Sintang Himbau Masyarakat Rayakan Idul Fitri Dengan Sederhana dan Menerapkan Prokes

Bupati Sintang Jarot Winarno, menghimbau masyarakat Kabupaten Sintang untuk merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah dengan sederhana dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

Himbauan tersebut disampaikan Bupati Sintang melalui Surat Edaran Nomor: 360/2364/KUMHAM/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang. 

Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M Disaat Pandemi Covid, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 serta Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Maka, terkait Pelaksanaan Kegiatan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa Pandemi Covid-19,

Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita sambut dan laksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M ini dengan khidmad dengan mematuhi Protokol Kesehatan serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19 ucap  Jarot.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Sintang menjelaskan bahwa malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan terbatas, maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, bupati juga menghimbau, agar kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. 

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan, dengan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan yang sudah ditentukan pungkas Jarot.(prokopim/red)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini