|



Kades TP. Perodah Keluarkan Imbauan Cegah Covid-19


Sekadau, Kapuasrayatoday.com -

Menindak lanjuti surat imbauan ketua DAD Kecamatan Sekadau Hulu nomor 01 / DAD- KEC / IV / 2021, Perdes desa Tapang Perodah nomor 3 tahun 2021 tentang PKPM, dan Keputusan Gubernur Kalbar nomor 280 / KESRA / 2021 tentang PKPM.

Berdasarkan perihal tersebut diatas, kepala desa Tapang Perodah pada 4 Mei 2021 mengeluarkan imbauan nomor 01 / TM.A.KRB / 2021 tentang PKPM.

1. Mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, Daerah, kabupaten / kota dan desa tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan penanganan posko covid-19.

2. Membiasakan hidup sehat dan menjaga jarak minimal (1 meter) serta rajin cuci tangan.

3. Tetap berada dirumah sampai situasi normal, kecuali keadaan kedekatan namun tetap menerapkan Protokol kesehatan.

4. Jangan melarang dan mengikuti berita hoax, 

5. Berdasarkan kesepakatan bersama, pengurus adat dan Satgas penanganan covid-19 desa Tapang Perodah menyepakati bahwa desa Tapang Perodah melakukan Lock down sampai batas waktu yang belum ditentukan.

6. Menunda kegiatan gawai dayak atau dengan istilah lain sampai situasi normal kembali.

Cantong Kepala desa Tapang Perodah mengatakan, pemberlakuan Lock down ini berdasarkan kesepakatan bersama, namun untuk keperluan mobilisasi barang kebutuhan pokok tetap diijinkan ungkap Cantong pada Sabtu (8/5) 

Selain itu, jika ada masyarakat yang sakit dan perlu dibawa untuk berobat juga di ijinkan pungkas Cantong.

Penulis.     Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini