|



SPKS Minta Menkeu Tinjau Kebijakan Pungutan BPDP Kelapa Sawit

 


Jakarta,Kapuasrayatoday.com - 

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Sri 

Mulyan agar segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020

tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) pada kementerian keuangan karena peraturan ini di buat hanya untuk menyokong usaha perusahan biodiesel. 

Sebelumnya (24/5/2021) Pelaku usaha industri hilir kelapa sawit meminta peraturan ini tetap di lanjutkan karena bisa mendorong industri hilir kelapa sawit dan menjaga stabilitas harga TBS petani.

Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menjelaskan peraturan PMK191/PMK.05/2020 terbaru ini sebenarnya hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B 30 dan untuk memuluskan ambisi untuk menaikan program biodiesel ke B 40. 

Hal ini terbukti dengan alokasi dana sebesar Rp. 57, 72 Triliun yang sudah di terima oleh perusahan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut kata Mansuetus Darto melalui siaran pers yang diterima Redaksi Kapuasrayatoday.com Rabu (26/6) 2021.

Darto mengatakan, program biodiesel tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini. Kenaikan ini disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan akan sawit meningkat, di tambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah 

membaik karena covid-19 khususnya negara negara tujuan ekspor sawit ungkap Darto.

Bagi petani sawit sambung Darto, PMK 191/PMK.05/2020 sangat merugikan petani sawit karena bisa mengurangi harga TBS di tingkat petani. 

Harga CPO itu acuannya penghitungan harga TBS yang di lakukan oleh dinas perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi maka harga CPO yang 

menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi.

Dia mencontohkan misalnya Harga CPO pada minggu pertama Mei 2021 sebesar US$ 1.100-1.200/ ton. Dengan 

harga CPO ini, jika di simulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru maka Pungutan sebesar US$ 255/ton CPO. 

Kondisi ini secara langsung mengurangi harga CPO yang menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan. 

“Dengan analisis SPKS pada pemberlakukan pungutan CPO pada harga US$ 1.100-1.200/ 

ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar US$ 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp. 600 - 800/kg TBS para petani sawit baik petani plasma maupun swadaya. 

Sekjen SPKS juga mengatakan perusahan-perusahan industri hilir biodiesel B 30 tidak 

memperhatikan petani sawit.  Hal ini dapat di lihat dari belum ada koperasi atau kelembagaan petani kelapa sawit di Indonesia bermitra secara langsung dengan mereka sebagai pemasok bahan baku biodiesel. 

Pengecekan SPKS di Riau misalnya di 4 kabupaten Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, dan Kampar petani sawit swadaya tetap saja menjual TBS kepada tengkulak dengan harga yang rendah walaupun di sekitar mereka ada perusahan yang terlibat dalam bisnis industri hilir biodiesel B30, akibatnya petani sawit swadaya mengalami kerugian sekitar 30 persen dari pendapatan yang seharusnya di terima beber Darto. 

Mansuetus Darto juga mengatakan di tingkat pengelolaan dana yang di lakukan oleh BPDP Sawit juga tidak ada trasparansi kepada publik, bahkan di dalam kelembgaan BPDP Sawit ada 



kelompok pengusaha sawit dan biodiesel duduk sebagai komite pengarah tentunya ini sangat mempengaruhi alokasi pengunaan dana sawit tersebut selama ini. 

Untuk itu SPKS meminta kepada kemenkeu dan Kemenko Perekonomian untuk segera merevisi 

pungutan CPO melalui PMK 191/PMK.05/2020 dan meminta agar dana pungutan CPO dialokasikan secara adil terutama untuk petani sawit. 

Selain itu,bSPKS juga minta transparansi penggunaan dana oleh industri sawit dan transparansi penggunaan dana di BPDPKS sebab hingga saat ini tidak ada laporan ke publik terkait penggunaan dana sawit tersebut.


Impormasi Tentang SPKS: 

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) adalah organisasi petani kelapa sawit di Indonesia yang berkomitmen untuk memperkuat skala keberlanjutan, kesejahteraan dan kemandirian petani melalui pembangunan kapasitas, kelembagaan ekonomi dan fasilitasi akses petani. 

SPKS saat ni berada di 11 Kabupaten dan 7 Provinsi yang memiliki perkebunan sawit: di pulau Sumatra ada di Kabupaten Labura, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kuansing, Tanjabar. Di pulau Kalimantan ada di Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Paser, Kobar dan Seruyan. 

Sumber.  Pres rilis SPKS Nasional

Esitor.      Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini