|



Bupati Sanggau: Ombudsman RI Siap Menerima Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sanggau

Foto: Bupati Sanggau Bersama Forkopimda dan Ombudsman RI Kegiatan di Mall Pelayanan Publik Sanggau

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Demi Pelayanan Lebih Baik Ke segala Masyarakat,Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau, berlokasi di Komplek Rawa Bangun, jalan Pancasila, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kalbar, pada Selasa (15/06/2021)

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan tentang pelayanan ke masyarakat, kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sanggau selama tiga (3) hari, di mulai pada hari ini terakhir sampai dengan 17Juni 2021.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Marini, S.I.P., M.Si., di Sanggau, mengatakan bahwa OOTS dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Ombudsman, yaitu menerima laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Lanjutnya untuk menerima konsultasi masyarakat terkait permasalahan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan publik, ataupun memperoleh informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan kepada Ombudsman langsung.

Dengan kegiatan ini masyarakat tidak jauh-jauh melaporkan pelayanan publik ke kantor perwakilan Pontianak. Ombudsman On The Spot memiliki tujuan untuk mendekatkan akses dan informasi tentang Ombudsman kepada masyarakat, kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan konsultasi pelayanan publik atau menyampaikan laporan tentang maladministrasi pelayanan publik dan memberikan sosialiasi dan edukasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam pelayanan publik.

"Ombudsman hadir di tengah masyarakat di pusat-pusat penyelenggraan pelayanan publik. Kami berharap ini membuka akses pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik di kabupaten dan terbuka juga peluang bagi Kabupaten lain termasuk Kabupaten Sekadau,"kata Marini saat di wawancarai di MPP Kabupaten Sanggau.

"Selain itu, OOTS  juga sudah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Mempawah, Bengkayang, dan Kota Singkawang. Penilaian kepatuhan pelayanan publik, mengimplementasikan dari peraturan Menpan RB. Ombudsman on the spot Perwakilan Kalimantan Barat, Marini S.I.P., M.Si., mengatakan bahwa pengaduan terbanyak di dominasi tentang Pertanahan, kedua tentang Pengaduan Kepolisian, dan ketiga tentang Ketenagakerjaan, semua ini di hitung secara global se-Kalbar," Tuturnya.

Lebih lanjut, Marini selaku Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, menjelaskan, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara pengawasan penyelenggaan pelayanan publik berharap bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Ombudsman On The Spot, bukan hanya memberikan ruang dan akses informasi serta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan konsutasi dan pengaduan tentang pelayanan publik, namun juga menjadi momentum bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan hadirnya Ombudsman membuka gerai pengaduan, Ombudsman dapat melihat langsung bagaimana pelayanan publik diberikan kepada masyarakat, apakah semua komponen standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Jika belum, maka Ombudsman akan memberikan saran-saran perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.(Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini