|



Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi,KPU Sekadau Gelar Rakor

 


Sekadau,Kapuasrayatodsy.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Kateketik jalan Merdeka Selatan Sekadau, Rabu (2/6/2021) sore.

Rakor tersebut menindak lanjuti putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021,  dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPI/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban, dalam sambutanya mengatakan tujuan KPU mengundang Stakholder untuk hadir dalam rakor tersebut, guna mensosialisasi Putusan MK, pada 27 Mei dan Surat KPU RI pada 28 Mei 2021.

"Tujuan kita mengundang bapak / ibu Stakholder, untuk mensosialisasikan tentang putusan MK pada 27 Mei 2021," kata Saban, saat membuka secara resmi Rakor tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Heriadi, dalam Penyampaiannya mengatakan, kegiatan tersebut guna mensosialisasikan putusan MK terkait pembatalan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kata Heriadi.

"Selain membatalkan SK Bupati dan Wakil Bupati terpilih, MK juga mengesahkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang (PSU), jadi untuk Perolehan Suara, sudah tidak ada masalah lagi," sambung Heriadi. 

Heriadi menjelaskan, KPU akan secepatnya menindak lanjuti, putusan MK terkait Pengesahan Hasil PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau. 

"Besok (3/6/2021) akan kita gelar Pleno Penetapan Paslon terpilih, di Gedung Kateketik serta pengusulan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD," tutup Heriadi. 

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kabag Ops Polres Sekadau AKP Idris Bakara, Plh Bupati Sekadau Frans Zeno, Ketua KPU Drianus Saban, Ketua Bawaslu Sekadau Nur Soleh Danramil 1204/15 Sekadau Hilir Kapten Arh Lasdon Simare Mare,  serta Pimpinan Partai Pendukung dan Pengusung Paslon.

Penulis.    Tim Liputan

Editor.        Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini