|



Akhirnya, Dua Pelaku Pencurian Rumah Ibadah Tertangkap

Foto: Pelaku Pencurian Tempat Ibadah Bersama Barang Bukti Beredar Di Medsos

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetio menyebutkan kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 17: 20 WIB, Timsus Satreskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas menerima informasi dilakukannya transaksi di media sosial facebook.

Barang-barang dengan hasil curian yaitu satu unit keyboard merk Yamaha, satu unit ampli player, satu unit mixer, satu unit panel nomor lagu sesuai dengan laporan pengaduan nomor STPLP/74/VII/2021.tanggal 04 Juli 2021. 

“Dengan dugaan kuat barang tersebut adalah hasil kejahatan pencurian maka Timsus Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas melakukan penyidikan, sekitar pukul 19: 00 WIB tim bergegas menuju kabupaten Sekadau demi menyelidiki lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Sekadau."

Kemudian tim gabungan polres Sanggau dan Polres sekadau melakukan penyisiran sekitar pukul 23: 00 WIB tim berhasil mengamankan dua pelaku. Dari keterangan pelaku pencurian dilakukan saat rumah ibadah tidak terkunci, ucap Tri 

Dan hasilnya Dua pelaku pencurian berhasil diamankan tim gabungan  Sat Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas.

Lanjutnya Kedua tersangka diduga telah melakukan pencurian di tempat ibadah di kota Sanggau. Kedua pelaku berinisial M dan DAS telah dibekuk Timsus Reskrim Polres Sanggau dan Tim Batman Polsek Kapuas, yang telah berkoordinasi dengan Polres Sekadau.

Pelaku M dan DNS diringkus tim gabungan di daerah Kabupaten Sekadau, tepatnya di Jalan Abadi Makmur Gang Abadi Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalbar, Senin  (5/7/2021) pukul 23:00 WIB.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, M dan DNS telah melakukan pencurian di tempat ibadah yaitu di Gereja Santa Maria Bunda Pengharapan Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Selain itu keduanya juga melakukan pencurian di Masjid Ali Mulyakin, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit keyboard merk yamaha PSR-S970 satu unit power Mixer, satu unit Amplifier dan satu unit panel nomor lagu. (Red)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini