|



Astaga !!, Oknum Guru Di Kubu Raya Tega Cabuli Muridnya Hinga Hamil


KUBU RAYA,Kapuasrayatoday.com – Seorang Pelajar sebuah sekolah Swasta di Kecamatan Sungai Kakap kabupaten Kubu Raya menjadi korban pencabulan dan Persetubuhan oknum guru berinisial JS alias JA hingga hamil.

Peristiwa tersebut terungkap Pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 wib, ketika korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya sudah terlambat datang bulan.

Mendengarkan penuturan sang anak, kemudian korban dan ibunya ke Puskesmas, dari hasil pemeriksaan diketahui korban positif hamil dan ibu korban kaget bukan kepalang.

Ketika ditanya siapa yang melakukanya, korban pun menjawab jika JS alias JA yang notabene guru disekolahnya yang melakukanya.

Berdasarkan pengakuan korban itulah kedua orang tersebut melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya ke Polres Kubu Raya.

Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto membenarkan adanya laporan dari kedua orangtua korban ke Polres Kubu Raya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap.

"Ya Polres Kubu raya menerima laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan," terang Dodik.

Jika terbukti kata  Dodik, maka JS alias JA oknum guru tersebut akan dijerat dengan sangkaan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun–maksimal 15 tahun. 

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Editor.      Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini