|



BMKG Sintang Prediksi Kemarau Hinga Agustus 2021


Sintang,Kapuasrayatoday.com - 

Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M.Si menghadiri acara Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Jumat, (23/7) 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang.

Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M.Si menyampaikan perlunya perbaikan definisi indeks kebakaran yang ada dalam Perbup. “definisi indeks kebakaran agar diubah. Kami dari BMKG mendukung kegiatan Pemkab Sintang dan kami selalu berkoordinasi untuk memberikan informasi mengenai cuaca dan prediksi yang kami pahami. 

Informasi mengenai cuaca banyak masyarakat tidak paham. Banjir di daerah kayan juga sebenarnya sudah kami berikan peringatan. Kami sudah memberikan informasi potensi cuaca ekstrim pada tangal 13 sampai 15 Juli 2021 dan sudah kami ingatkan sebelumnya. 

Kami memang hanya menyampaikan data dan informasi, tentang melakukan, kami hanya bisa melakukannya melalui media sosial kami saja” terang Supriandi.

“kondisi karhutla, Kabupaten Sintang akan mengalami kemarau atau tidak ada hujan sampai 28 Juli 2021. 

Kita sudah 2 hari panas, namun sudah menempati peringkat pertama di Kalbar jumlah titik api. Dengan kondisi ini, kita harus siaga. Kami siap menyampaikan informasi. Di bulan Agustus 2021, bencana bantingsor juga harus diwaspadai karena selama tidak ada hujan, maka ketika saat hujan deras ada potensi longsor. Selama 2 hari tidak hujan, titik panas banyak di Ketungau Hulu dan Ketungau Hilir. Biasanya akan tinggi pada Agustus dan September. Oktober biasanya hujan. Bulan agustus masih ada potensi hujan, tetapi kondisi kering lebih dominan. Prediksi kami, Agustus nanti hujan hanya sekitar 10 hari terang Supriadi. 

BMKG Sintang juga akan membeli Alat Ukur Kualitas Udara PM2.5. nanti datanya bisa digunakan Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan bisa membantu memberikan data kualitas udara di Kabupaten Sintang terang Supriandi lagi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa kebakaran itu bisa terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja. “itu bahasa orang pemadam kebakaran. Tidak ada satu tempatpun di dunia ini yang bisa bebas dari bencana kebakaran. kebakaran yang bisa dilakukan sengaja dan tidak sengaja. Yang karena pembakaran pembukaan lahan, pembakaran dan pembuangan puntung rokok. Yang tidak ada karena proses alam seperti karena kemarau panjang, ada perhatian kayu dan menimbulkan api. Undang-undang dan aturan diatas Perbup ini sudah mengakui kearifan lokal yang kemudian kita turunkan dalam Perbup ini untuk melindungi masyarakat kita. 

Kita tidak mungkin melarang masyarakat untuk berladang dengan peringatan karena sudah dilakukan sejak nenek moyang dahulu. Perlu waktu, biaya, dan tenaga yang besar jika kita ingin mereka beralih kepada pertanian modern tanpa menembak terang Martin Nandung 

Sementara itu, kabid Prasarana dan Perlindungan Tanaman Endang Gunawan,dari Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang menyampaikan ada dua substansi dalam perbup ini yakni membuka lahan dengan membakar dan tanpa membakar. Membakar ladang biasanya jika kayunya sudah besar, dan membuka lahan tanpa membakar hanya bisa dilakukan jika kayunya kecil atau masih semak-semak sehingga bisa menerapkan teknologi tanpa bakar. 

Kepala BPBD Ir. Bernard Saragih menyampaikan bahwa sosialisasi Perbup Nomor 31 dan 18 sebenarnya sudah sangat masif karena kita sudah keliling ke 14 kecamatan. “namun kita tahun ini akan melakukan revisi menyesuaikan aturan yang baru. Undang-undang karena mengizinkan buka lahan maksimal 2 hektar, tetapi jika sudah ada titik panas warga bakar ladang, ada perintah dari pusat kepada TNI dan Polri agar dipadamkan. Saya mendorong agar kita agar kita surat ke pusat agar pasal yang menyebutkan kearifan lokal boleh membuka lahan maksimal 2 hektar di Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga tidak membuat dilematis buat TNI dan Polri” terang Bernard Saragih 

“Masyarakat komplain, saat mereka bakar ladang, dipadamkan. Padahal mereka mengakui sudah mengikuti perbup. Masyarakat bukan bakar hutan, tetapi bakar ladang mereka. Perbup ini, harus disampaikan ke pimpinan di tingkat atas juga. Dan masukan dari semua Forkopimda kita akomodir. Titik panas matahari di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu dua hari ini, camatnya langsung saya tanya dan mereka sampaikan bahwa masih sesuai perbup” terang Bernard Saragih

“Sejak 1 Maret 2021 saat ada kemarau kemarin. Kami langsung keluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang kebakaran hutan dan lahan yang berlaku sampai 31 Desember 2021. Jadi kita memang siaga terus. Jangan sampai keluar SK tanggap daruratlah. Sosialisasi membuka lahan tanpa membuka agar terus menerus dilakukan masyarakat yang tidak berada di kelompok tani yang sering dibina” terang Bernard Saragih

Coffee Morning diikuti oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, A. Md, Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Eko Bintara Saktiawan, Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si dan sejumlah Pinpinan SKPD di.lingkungan Pemkab Sintang.

Coffee Morning secara khusus untuk menghimpun saran, masukan, pendapat dan kritik terhadap rancangan Peraturan Bupeti tentang Tata Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang.(Rilis/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini