|



CASN dan PPPK Resmi Dibuka, Pelamar Di Sekadau Keluhkan Sulit Perpanjang STR

 Ketua IBI Sekadau : Dapat STR Harus Mendaftar Dan Dinyatakan Lulus Kompetensi



Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 29 Juni 2021.

Seleksi CASN tahun ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut, tentu mendapat antusiasme dari calon peserta. Namun bagi calon pelamar CASN maupun PPPK tenaga kesehatan sejak lulus dari bangku kuliah tidak bekerja (menganggur) mereka merasa kalah sebelum bertanding. Karena bagi mereka yang menggangur kesulitan mendapatkan akses untuk memperpanjang surat tanda registrasi (STR) yang salah satu syarat untuk melamar terasa sulit

Masalah akses informasi tentang persyaratan perpanjangan STR susah didapat bagi tenaga kesehatan yang masih menganggur keluh salah satu calon pelamar yang minta namanya tidak ditulis di media ini pada Sabtu (3/7) di Sekadau.

"Selama Ini semua lulusan tenaga kesehatan yang menganggur surat tanda registrasinya (STR) sudah habis masa berlakunya (mati) sedangkan untuk memperpanjangnya kami kesulitan karena tidak ada akses. Jadi seolah kami sudah kalah sebelum bertanding" tulisnya.

A.Syarat.

Untuk dapat mengikuti tes CASN para peserta harus memenuhi syarat berikut.

1.Warga negara Indonesia (WNI)

2.Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4.Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan rasa hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5.Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta

6.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7.Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis

8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11.Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

B.Dokumen.

Untuk dapat memasuki dokumen peserta, peserta harus memiliki dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi CASN 2021, meliputi:

1.Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2.Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3.Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4..Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5.Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6.Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7.Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Terpisah Kepala dinas Kesehatan kabupaten Sekadau Henry Alpius mengatakan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan semacam profesi, untuk mendapatkan STR kata Henry Alpius mereka harus mengikuti uji kompetensi dulu dan bisa melalui PPNI, atau orginasi profesi pengurus wilayah masing-masing tulis Henry melalui pesan singkat Sabtu (3/7).

Ketua ikatan bidan indonesia kebupaten Sekadau Sumini mengatakan, untuk yang tidak bejerja dan untuk mendapatkan STR lulusan Bidan atau Perawat harus mendaftar sebagai profesi di cabang atau kabupaten setempat. Dan bagi yang belum pernah punya STR kata Sumini, untuk mendapatkan STR, mereka harus lulus uji kompetensi tulis Sumini melalui pesan singkat kepada redaksi Kapuasrayatoday.com Sabtu (3/7) 2021.

Penulis.    Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini