-->
    |



Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif


Penyerahan teks penyampaian Fraksi DPRD Landak kepada Wakil Bupati Landak.
(Foto:SuaraLandak)

Kapuasrayatoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna ke - 10 masa sidang III tahun 2021, dalam rangka menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif yang meliputi perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, nomor perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet dan perusahaan umum daerah air minum Tirta Landak.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Landak, dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi serta jumlah anggota DPRD Landak, Sekwan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Landak yang hadir melalui Video conference, Selasa (6/7 /2021). 

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendengarkan penyampaian umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap 3 Raperda Inisiatif yaitu tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet dan Perusahaan umum daerah air minum Tirta Landak.

"Dari 7 Fraksi DPRD Landak sudah menyampaikan pandangan umumnya bahwa Raperda ini bisa dilanjutkan pembahasannya, adapun saran dan masukan terhadap Raperda ini sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi, besok sesinya yaitu paripurna jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi ini. Jadi fraksi fraksi ini. -fraksi menyatakan dapat dilanjutkannya dan ini merupakan target kita untuk segera membahasnya," ungkap Heri Saman.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa dari 7 fraksi-fraksi DPRD Landak dapat menerima pembahasan untuk dibahas, sehingga besok 7 Juli 2021 akan dijawab oleh pihak eksekutif.

"Intinya dari 3 Raperda tersebut, 2 Raperda nomor 4 dan 6 atas peraturan daerah tahun 2011 tentunya kita ingin melakukan penyesuaian, mengingat ini sudah tahun 2021 yang mana sudah hampir berjalan 10 tahun, maka kita harus melakukan penyesuaian," terangnya.

Ia menambahkan terkait dengan perubahan Perumda Air Minum Tirta Landak, juga ada penyesuaian yang harus dilakukan.

"Ketika kita ingin mendapatkan pendapatan asli daerah, tentu kita juga harus melayani masyarakat, sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan air minum. Begitu dengan perubahan Perda nomor 4 tahun 2011, dalam konsidi pandemi seperti ini, terutama masalah hiburan perlu ditinjau ulang, karena kita menyesuaikan diri mengingat masih dalam situasi pandemi," jelasnya.

Wakil Bupati Landak menambahkan termasuk pajak burung walet, akan dilakukan penyesuaian juga.

"Apakah pengusaha burung walet ini sudah memiliki ijin usaha, ketika memiliki ijin usaha maka berkewajiban untuk membayar pajak daerah, yang artinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," papar Herculanus Heriadi. (SuaraLandak)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini