|



Parlemen Perancis Sahkan RUU Wajibkan Nakes Divaksin COVID-19

Seorang perempuan mengacungkan poster bertuliskan "Tidak untuk Kartu Keterangan Kesehatan" dalam demo menentang kewajiban vaksinasi untuk pekerja tertentu dan kartu kesehatan, di Nantes, Perancis, Sabtu, 24 Juli 2021.
(Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Parlemen Perancis pada Senin (26/7) menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi para tenaga kesehatan.

RUU itu juga akan mengharuskan warga menunjukkan kartu kesehatan untuk memasuki tempat-tempat sosial. Langkah itu diambil ketika Perancis berjuang mengatasi gelombang keempat infeksi virus corona.

Para pengunjung museum, bioskop atau kolam renang di Perancis telah ditolak masuk apabila tidak punya kartu yang memperlihatkan mereka telah divaksin atau memiliki bukti tes negatif. Kartu tersebut diberlakukan sebagai syarat untuk memasuki festival skala besar atau klub-klub.

Mulai Agustus, kartu itu akan diminta untuk memasuki restoran dan bar atau untuk naik kereta jarak jauh dan pesawat.

Upaya yang dimasukkan dalam RUU itu akan berakhir pada 15 November. Persetujuan dari mahkamah konstitusi akan diperlukan sebelum undang-undang (UU) itu diberlakukan.

Dari sekitar 4.000 kasus baru sehari pada awal Juli, infeksi harian di Perancis telah meningkat, hingga 22 ribu pekan lalu. Tingkat rawat inap juga bertambah.

Seperti banyak negara di seluruh Europe, Perancis berjuang menghadapi varian delta yang sangat ganas, yang mengancam akan memperpanjang pandemi dan menggagalkan pemulihan ekonomi.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini