-->
    |

Pemerintahan Biden Ingin Wajibkan Bisnis Ungkap Serangan Ransomware


Foto ilustrasi serangan ransomwar(Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Pemerintahan Biden mendukung rancangan undang-undang kongres yang akan mengharuskan perusahaan untuk melaporkan peretasan data besar, termasuk serangan ransomware yang semakin menarget infrastruktur penting Amerika Serikat (AS).

"Pemerintah sangat mendukung tindakan kongres untuk meminta perusahaan yang menjadi korban melaporkan pelanggaran signifikan, termasuk serangan ransomware," kata Richard Downing, wakil asisten jaksa agung di Departemen Kehakiman AS, kepada anggota Komite Kehakiman Senat, Selasa (27/7).

"Secara khusus, undang-undang semacam itu harus mewajibkan entitas yang dilindungi untuk memberi tahu pemerintah federal tentang serangan ransomware, insiden dunia maya yang memengaruhi entitas infrastruktur penting, dan pelanggaran lain yang melibatkan peningkatan risiko bagi pemerintah, publik, atau pihak ketiga," kata Downing.

Pengumuman itu disampaikan ketika para anggota Kongres mengajukan puluhan lebih RUU sebagai tanggapan atas peningkatanserangan ransomware baru-baru ini, sementara pemerintah telah mengambil pendekatan menyeluruh untuk menanggapi apa yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan publik, ekonomi, dan keamanan nasional.

Ketua Komite Kehakiman Dick Durbin yang menekankan pentingnya berbagi informasi antara perusahaan dan pemerintah, mengatakan "umumnya ada dukungan bipartisan" untuk tindakan kongres dalam menanggapi ancaman keamanan siber.

"Dan saya harap itu, dan saya kira akan, mengarah ke undang-undang khusus untuk menangani ini," kata Durbin, seorang Demokrat.

Pekan lalu, sekelompok senator bipartisan memperkenalkan Undang-Undang Pemberitahuan Insiden Siber Tahun 2021, rancangan undang-undang yang mengharuskan agen federal dan kontraktor serta operator infrastruktur penting untuk memberi tahu pemerintah dalam waktu 24 jam setelah peretasan siber yang "menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional." Untuk mendorong berbagi informasi, RUU itu akan memberikan kekebalan terbatas kepada perusahaan yang melaporkan peretasan. (VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini