|



Polisi Amankan Seorang Pria Yang Ambil Barang Kiriman. Ternyata Isinya Mengejutkan !!


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Sat Resnarkoba Polres Sekadau pelaku pria berinisial S (40) yang diduga merupakan tindak pidana narkotika pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku berhasil mengambil paket kiriman yang dibungkus kantong plastik hitam pada salah satu penyedia jasa transportasi di Sekadau.

"Atas informasi yang diterima, pelaku kita awasi gerak geriknya saat berada di tempat kejadian tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo.

Begitu pelaku keluar, petugas segera memeriksa dan memeriksa isi dalam paket kiriman tersebut," jelasnya, Sabtu (3/7) 2021.

Ketika diperiksa, kata AKP Dhanie, kantong plastik hitam tersebut berisi kardus warna coklat dan didalamnya terdapat sehelai celana jeans berwarna biru. 

Setelah diperiksa lebih lanjut, pada salah satu saku celana tersebut ditemukan 1 buah klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ungkapnya.

Kasus ini sedang dalam pengembangan, sedangkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(hms/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini