-->
    |



Polres Sanggau Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Foto: Press Release Tiga Tersangka TPPO Terhadap Remaja Di Bawah Umur Ke Malaysia

Sanggau.Kapuasrayatoday.com- 
Polres sanggau sangat cepat dalam menangani kasus laporan warga, yang merupakan kerjasama antar lintas diberbagai sektor, Jajaran Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang remaja berusia 15 Tahun asal Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Saat Press Release Rabu (21/7/2021)

Kejadian awal Perkenalannya saat korban dijanjikan bekerja sebagai operator disalah satu tempat di negeri Jiran Malaysia, namun kenyataanya ternyata Korban diintimidasi serta diancam bahkan sampai diperas oleh pemilik tempat ia bekerja karena dirinya tidak bisa mengerjakan dalam mengoperasikan komputer.

“Korban ini dijanjikan bekerja sebagai operator komputer di Malaysia, tetapi korban tak bisa mengoperasikan komputer. Akhirnya Bosnya di Malaysia mengintimidasi bahkan memeras keluarga korban di Indonesia,” Kata Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyo

”Menurut penjelasan Mantan Kapolsek Entikong ini, Keluarga korban yang mendapatkan ancaman langsung melapor ke Mapolsek Balai Batang Tarang karena khawatir akan keselamatan putranya di Negeri Jiran. Lanjutnya

“Atas laporan dari keluarga korban ke polsek Balai, Polres Sanggau berkoordinasi dengan KJRI Indonesia Di Kuching Malaysia untuk mencari dan menghubungi tempat kerja korban agar korban dipulangkan, mungkin karena takut kemudian korban diantar bosnya ke perbatasan,” Ujar Wakapolres

Wakapolres Sanggau Menjelaskan, ini atas pengakuan korban, kemudian pihak polres Sanggau berhasil menindak serta mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai agensi gelap atas pemberangkatan korban ke Malaysia. 

“Atas pengakuan korban, kita berhasil mengamankan tiga tersangka agensi gelap pemberangkatan korban dari tempat yang berbeda-beda yakni tersangka UI Dari kabupaten Sambas, MS Dari Kubu Raya serta NH dari Pontianak Dengan peran yang berbeda-beda sehingga korban bisa sampai ke Malaysia,” Ungkapnya

Menurut Kompol Agus DC, Ketiga pelaku dijerat pasal 10 Junto pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta pasal 83 junto 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Percobaan perdagangan Orang dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda di atas Rp 500 Juta Rupiah.(Red)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini