|



Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Sekadau


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau berhasil melakukan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DI (29). Ia menemukan pada Kamis (15/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin membenarkan anggotanya dalam kasus tersebut.

"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan beserta bukti dan si pelaku merupakan residivis pengulangan yang sudah keluar masuk tahanan," beber Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Senin (19/7) 2021.

Dikatakan Kasat Reskrim, kasus bermula dari laporan warga korban curanmor di desa Teluk Kebau kecamatan Nanga Maha, pada Senin (12/7).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bersama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap kasus tersebut. 

"Barang buktinya yaitu satu unit motor Honda Vario dan ada dua unit handphone di dalam jok motor yang kebetulan juga milik korban, dari situ kemudian kita telusuri," terang Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin.

Setelah dilakukan penelusuran, sambung Kasat Reskrim, pelaku berada di Kabupaten Landak. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap kemudian menuju Landak. 

Saat ini, pelaku kedapatan hendak menjual ponsel korban di wilayah Landak. juga sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga ditembak di bagian kaki. Kita juga dilindungi oleh Polres Landak saat pelaku," sambung Kasat Reskrim.

Pelaku berinisial DI warga asal kecamatan Sekadau Hulu tersebut merupakan residivis pencurian.

Sebelumnya, pelaku juga telah dua kali masuk bui atas kasus pencurian handphone pada tahun 2020, dan kasus curanmor pada tahun 2012. Kedua aksi pencurian tersebut dilakukan di wilayah kabupaten Sekadau.

"Pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Rutan Sanggau setelah menjalani hukuman, dan sekarang sudah melakukan pencurian lagi," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario beserta dua unit Ponsel milik korban.(hms/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini