|



Sampaikan PA,Fraksi Gerindra Soroti Pemakaian Kendaraan Dinas Yang Tak Sesuai Tupoksi

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Dalam pendapat akhir (PA) terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) terhadap pertangungjawaban pengunaan APBD tahun 2020 yang berlangsung Senin (12/7) 2021, delapan fraksi termasuk fraksi  Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakam dapat menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Namun selain menyetujui Perda, fraksi Gerindra juga menyoroti beberapa hal antara lain rendahnya penerimaan sektor fajak dari restribusi, dan pengunaan kendaraan dinas bagi pejabat dilingkungan Pemkab Sekadau.

Melalui juru bicaranya Heriyanto, fraksi Gerindra  menyoroti pemanfaatan kendaran dinas terutama kendaraan roda empat. Dimana beberapa kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat tidak sesuai dengan posisi jabatannya sehingga fraksi Gerindra mengangap pemakaian tersebut memboroskan keuangan daerah karena  menjadi tidak jelas siapa yang bertanggung jawan terhadap pemakaian BBM maupun kerusakannya kata Hariyanto saat membacakan pendapat akhir fraksinya Senin 12 Juli 2021.



Penulis.       : Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini