-->
    |

Warga Pakistan yang Bunuh Atasan Karena Alasan Hina Nabi Muhammad Dijatuhi Hukuman Mati

Pendukung kelompok agama Aalmi Majlis Tahaffuz Khatm-e-Nubuwwat, berbaris selama rapat umum untuk mendukung Khalid Khan, yang membunuh seorang pria yang diduga melakukan penistaan agama, di Peshawar pada 31 Juli 2020. (Foto:VOA) 

Kapuasrayatoday.com - Pengadilan anti-terorisme di Pakistan timur telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan penjaga keamanan yang tahun lalu menembak dan membunuh manajer bank tempatnya bekerja setelah menuduhnya menghina Nabi Muhammad, kata seorang pengacara, Kamis (1/7) sebagaimana dilaporkan kantor berita Associated Press.

Ahmad Nawaz berhak mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu. Putusan sehari sebelumnya di distrik Khusab di Provinsi Punjab timur itu juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena menyerang polisi sewaktu penangkapannya, menurut pengacara penuntut Mian Rizwan.

Nawaz ditangkap pada November 2020 setelah menembak atasannya, Malik Imran Hanif, di distrik Khushab. Aksinya segera menarik menarik perhatian kaum Islamis setelah Nawaz mengklaim bahwa ia membunuh Hanif karena menghina Nabi Muhammad.

Keluarga Hanif saat itu membantah tuduhan tersebut. Belakangan, polisi menyimpulkan bahwa Nawaz memiliki perseteruan pribadi dengan manajer bank tersebut.Penodaan agama adalah masalah kontroversial di Pakistan, di mana orang dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati karena kejahatan itu. Orang-orang sering mengambil tindakan hukum sendiri sewaktu menghadapi pelaku pelanggaran itu. Karena begitu sensitifnya masalah itu, sejumlah orang di negara itu tidak jarang menggunakan alasan penistaan agama untuk melampiaskan dendam pribadi.

Januari lalu, pengadilan antiterorisme di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang karena posting mereka di media sosial yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Bulan lalu, Pengadilan Tinggi Lahore, Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pasangan non-Muslim dalam kasus penistaan agama. Pasangan Kristen tersebut sebelumnya divonis mati oleh pengadilan yang lebih rendah atas tuduhan mengirim pesan teks yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Pengadilan Tinggi Lahore membebaskan mereka karena kurangnya bukti. Meski vonis mati telah dibatalkan, pasangan itu sudah tujuh tahun menjalani hukuman penjara. (VOA) 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini