|



AS Jatuhkan Sanksi pada Sejumlah Pejabat dan Militer Kuba

Bendera AS dan Kuba dipajang di Museum Ernest Hemingway di Havana, Kuba, 30 Maret 2019. (Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Departemen Keuangan AS, Jumat (13/8), menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Kuba dan satu unit militer atas tindakan keras pemerintah terhadap para pengunjuk rasa Juli lalu.

Departemen itu menjelaskan sanksi dikenakan pada Romarico Vidal Sotomayor Garcia dan Pedro Orlando Martinez Fernandez dan Tropas de Prevencion (TDP) dari Angkatan Bersenjata Revolusioner Kuba.

"Pemberian sanksi hari ini menyasar pelaku lainnya yang bertanggung jawab dalam menekan seruan rakyat Kuba bagi kebebasan dan merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Andrea Gacki, direktur Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyatakan tentara TDP telah dikerahkan "dan dilaporkan menyerang sekaligus memukuli sejumlah pengunjuk rasa, termasuk penangkapan dengan tindak kekerasan." Amerika Serikat mendukung rakyat Kuba yang dengan berani menyerukan kebebasan. Kami mengidentifikasi mereka yang melakukan penindasan dan berusaha mempertahankan sistem yang represif," kata Blinken dalam sebuah pernyataan.

"Kami akan terus mengambil tindakan untuk mempromosikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM pemerintah Kuba."

Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez melalui Twitter menolak sanksi-sanksi itu, dengan menyebutnya "tindakan oportunis AS terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Pasukan Pencegahan Angkatan Bersenjata Kuba. Tindakan itu mencerminkan standar ganda suatu pemerintah yang digunakan untuk manipulasi dan berbohong demi mempertahankan blokade terhadap #Kuba."

Pada Juli 2021, Amerika Serikat menjatuhkan sejumlah sanksi kepada kepolisian Kuba dan dua pemimpinnya.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini