-->
    |



HUT RI Ke-76, Rutan Kelas II B Landak Berikan Remisi kepada 123 Napi


Wabup Landak secara simbolis memberikan remisi kepada napi di halaman Kantor Bupati Landak.(Foto:SuaraLandak)

Kapuasrayatoday.com- Bertempat di Kantor Bupati Landak pada saat Upacara Pengibaran bendera Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil Bupati Landak bersama Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak menyerahkan Remisi Umum kepada 2 orang narapidana sebagai perwakilan dari Warga Binaan Rutan Kelas IIB Landak, Selasa (17/8/2021)

Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Jose Quelo menyampaikan bahwa penyerahan remisi umum kali ini dilaksanakan secara simbolis dikarenakan alasan masih dalam pandemi covid-19. 

Namun, untuk penyerahan kepada semua narapidana (napi) tetap dilaksanakan di Rutan sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan serentak secara virtual mulai pukul 12.30 WIB pada Selasa (17/8/2021).

Dari 208 penghuni Rutan yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi sebanyak 123 orang untuk diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Bedasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-873,876.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) umum tahun 2021 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 PP Nomor 99 tahun 2012 Menteri Hum dan HAM RI, Nomor : PAS-877.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 ayat(1) PP Nomor 99 Tahun 2012 dan nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tentang pemberian Remisi Umum ( RU ) Umum Tahun 2021 yang berhak mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 121 orang dengan besaran pengurangan 1 sampai dengan 5 bulan dan yang mendapatkan  Remisi Umum II sebanyak 2 orang ( 1 orang dinyatakan langsung bebas  dan 1 orang lagi masih menjalani subsider/Pidana Pengganti Denda)," papar Jose.

Dalam kesempatan ini juga Wakil Bupati Landak mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi.

"Semoga ini menjadi motivasi untuk selalu memperbaiki diri karena pemerintah, khusunya KemenkumHAM telah memberikan hadiah berupa remisi pengurangan masa pidana," ungkapnya.(SuaraLandak)





Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini