-->
    |

Kejaksaan Negeri Sanggau Musnakan Barang Bukti Kejahatan,Total Berat Narkotika 127,3 gram

Foto: Beberapa Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sanggau Yang Dimusnahkan

Sanggau,Kapuasrayatoday.com-
Kepala Kejaksaan Negeri  Sanggau, Tengku Firdaus, S.H., M.H. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 105 perkara tindak pidana yang telah inkrah. Perkara Juli 2020 samapi Juli 2021.Kamis(19/08/2021)

Adapun jenis perkara dari ke 105 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya harus dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut antara lain :
Terdiri dari  jenis perkara tindak pidana yaitu  Kasus Narkotika sebanyak 72 perkara, Kasus Pencurian sebanyak 5 perkara, Kasus Uang Palsu sebanyak 1 perkara, Kasus cabul / persetubuhan sebanyak 10 perkara, Kasus Miras (UU Kesehatan) sebanyak 4 Perkara, Kasus Perlindungan Konsumen sebanyak 2 Perkara, Kasus Penipuan / penggelapan sebanyak 3 Perkara.

Turut menghadiri dalam pemusnahan barang bukti, Kejari Sanggau Tengku Firdaus SH MH Wakil Bupati Drs Yohanes Otot M.SiKasdim 1204/Sgu Mayor  Czi Budi Rahardi Kepala Imigrasi Albert Sentani Fenat SH,M.Si.Kepala BNN Rudolf Manimbun,ST,MM,KBO Reskrim Iptu Mujiono,Kepala Rubansan Nurwaan,Kabid Dinkes H Saleh,Para Kasi Kejari Sanggau
Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Maka barang buktinya kita musnahkan,”

"Dari perkara narkotika, perjudian, persetubuhan kemudian penggelapan dan sebagainya yang menonjol dari 105 perkara tersebut itu ada 90% perkara narkotika. Kita laksanakan pemusnahan karena perkaranya sudah inkrah,  terkendalanya pemusnahan barang bukti ini karena memang masih ada beberapa perkara yang masih penanganan payung hukum. Jadi hari ini kita laksanakan. karena dari 105 perkara yang menonjol masih mendominasi perkara narkotika,"ucap Tengku Firdaus.

"Pemusnahan narkotika hari ini merupakan barang bukti yang telah di sisihkan, ya dari proses penyidikan dari teman-teman penyidik Polres Sanggau jadi berdasarkan undang-undang pada saat proses penyidikan itu Barang bukti yang disita serta merta dimusnahkan disisihkan sebagian untuk dibawa ke persidangan, hari ini kita musnahkan total gramnya nanti saya sampaikan mungkin detailnya berapa gram tapi ada sekitar 2 perkara narkotika yang kita musnahkan hari ini. Kita bersama-sama hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari keputusan pengadilan yang inkrah dan tadi sudah jelas oleh Pak Kejari bahwa dari 100 sekian kasus yang hari ini barang-barang besi,"ucapnya.

"saya katakan narkotika ini sesuatu yang memang juga sangat menakutkan bagi kita sebagai warga negara Indonesia karena pembunuhan yang disebut pahlawan yang diam-diam tapi mematikan dan narkotika memang sudah merebak sampai ke kampung-kampung. Oleh karena itu keikutsertaan masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum ini tentu menjadi hal yang sangat penting."

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, turut menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (in kracht) Oleh Kejari Sanggau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.tegasnya(Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini