-->
    |

Mantan Pejabat Khmer Merah Banding Putusan Genosida

Khieu Samphan, mantan kepala negara Khmer Merah, duduk di ruang sidang pengadilan kejahatan perang yang didukung PBB di Phnom Penh, Kamboja, Senin, 16 Agustus 2021. (Nhet Sok Heng/Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia via AP)(Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Pemimpin terakhir yang masih hidup dari lingkaran dalam rezim Khmer Merah yang brutal di Kamboja memulai pengadilan bandingnya, Senin (16/8). Ia sedang berupaya meyakinkan pengadilan internasional yang sudah berjalan lama agar membatalkan keputusan bahwa ia melakukan genosida.

Khieu Samphan, usia 90 tahun, adalah mantan kepala negara Khmer Merah, rezim komunis radikal yang memerintah Kamboja dengan tangan besi dari 1975-1979. Rezim itu bertanggung jawab atas kematian sekitar 1,7 juta orang.

Tim pembela Samphan berusaha membatalkan vonis 2018 yang menyatakan dia bersalah melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Mereka mempertanyakan bukti dan berargumen bahwa ada kesalahan prosedural.

Menurut pengamat, tidak mungkin putusan itu dibatalkan. Kalau dibatalkan pun, Samphan kini sedang menjalani hukuman seumur hidup untuk putusan tahun 2014 atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait pemindahan paksa dan penghilangan banyak orang. Putusan itu diperkuat di tingkat banding pada 2016. Putusan atas sidang kali ini baru akan ditetapkan tahun depan.(VOA)



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini