|



Bhabinkamtibmas Serimbu Laksanakan Apel Siaga Karhutla

Polisi dan perangkat Desa Serimbu membentangkan spanduk Apel Siaga Karhutla(Foto:SuaraLandak)

Kapuasrayatoday.com - Bhabinkamtibmas Desa Serimbu Kecamatan Air Besar, Bripka Wahyudin Lubis mengajak Kepala Desa dan Babinsa serta warga masyarakat untuk laksanakan Apel Siaga Karhutla, Jumat (3/9/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan Bripka Wahyudin Lubis adalah untuk menyampaikan informasi dan sekaligus mengingatkan kepada warganya bahwa Polri secara serentak sedang melaksanakan operasi Kewilayahan Binakaruna II Kapuas Tahun 2021. 

"Kegiatan operasi Kewilayahan Binakaruna II dilaksanakan selama 21 hari terhitung mulai tanggal 26 Agustus s.d 15 September 2021 dengan wilayah operasi di wilayah hukum Polres Landak," ucapnya.

Penyampaian informasi ini diharapkan masyarakat Desa Serimbu tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Disampaikan kepada Bripka Wahyudin Lubis bahwa terdapat sanksi hukum apabila masyarakat dengan sengaja melakukan pembakaran lahan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Ketentuan pidana dalam Pasal 108 berbunyi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 Miliar," jelasnya.(SuaraLandak)



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini