-->
    |



Dukung Sawit Berkelanjutan, Bupati Sekadau Komitmen Bantu Petani Sawit Swadaya

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com.

Percepat Rencana Aksi Daerah (RAD) bagi petani sawit berkelanjutan, Plh Kabag Perekonomian Setda kabupaten Sekadau Frans Dawal dan kepala bidang Perkebunan Dinas DKP3 kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria bersama Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melaksanakan Audiensi ke bupati Sekadau pada Rabu (29/9) 2021 di ruang kerja bupati.

Audiensi tersebut dipandu oleh Frans Dawal Plh Kabag Ekonomi Setda yang juga dihadiri oleh Asisten III Paulus Yohanes 

Dalam paparannya, kepala bidang perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria menyampaikan sekilas mengenai kondisi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Sekadau. Menurut Dia sesuai IUP, ada sekitar 117 ribu hektare HGU yang diberikan kepada 23 perusahaan. Dan yang tertanam hanya sekitar 86 ribu Hektare di seluruh perusahaan perkebunan di kabupaten Sekadau.

Sementara produksi perkebunan kelapa sawit jika dihitung secara rata-rata untuk kebun inti berdasarkan data kata Ifan, baru mencapai 13.8 ton/ha/ pertahun dan plasma 11.4 ton /ha/pertahun. Jumlah tersebut masih jauh di bawah standar nasional yang rata - rata 20 ton/ha/tahun kata Ifan Nurpatria.



Saat ini jumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Sekadau ada 8 unit dengan kapasitas produksi 2 juta ton pertahun. Sedangkan produksi kebun kelapa sawit baru sekitar 1.6 juta ton pertahun. Jadi jumlah produksi kelapa sawit dan kapasitas PKS masih ada selisih yang cukup jauh ungkap ifan Nurpatria.

Recana Aksi Daerah (RAD) meski secara efetif kita belum ada RAD namun langkah - langkah menuju ke RAD sudah kita laksanakan antara lain pemerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Kegiatan ini sambung Ifan kita di dukung oleh beberapa NGO yang salah satunya adalah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Sementara itu Mokhtar ketua SPkS kabupaten Sekadau dalam paparannya mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan kepada sejumlah petani mandiri di beberapa wilayah,.yakni Desa Engkersik, Setawar, desa Ensalang dan desa Seberang Kapuas.

Pendampingan yang dimaksud adalah mengedukasi petani tentang GAP dan membantu  mengurus legalitas kelompok tani mandiri dan legalitas lahan perkebunan petani. Untuk mengurus legalitas lahan petani kata dia lagi, banyak mengalami kendala.



Karena kebanyakan lokasi kebun petani mandiri terletak di HGU Perusahaan, jadi untuk menerbitkan Sertifikat memang agak sulit.

"Inilah satu kendala yang dialami di lapangan, terkait kepengurusan surat menyurat kebun milik petani mandiri," kata Mohtar.

Ada juga kata dia lagi permasalahan yang paling serius yang harus ditangani, karena satu masalah ini bisa menyurut niat petani untuk membentuk kelembagaan. Yakni terkait tata niaga, agar petani bisa sejahtera, pemerintah harus menertibkan tata niaga kelapa sawit.

Dalam penjualan TBS ke PKS yang ada , d harapkan kelembagaan petani bisa lansung bermitra dengan PKS , tanpa harus melalui pihak ke tiga. Selama ini PKS masih membeli TBS petani melalui pihak ketiga sehinga hal ini mengakibatkan kelembagaan petani akan bubar, karna petani bisa secara sendiri melakukan penjualan TBS.  Hal ini sudah tidak sejalan lagi dengan pergub 63 tahun 2018 yg mengatur tentang penetapan indeks K d KALBAR, 

 "Jadi tata niaga harus ditertibkan, walau secara bertahap dan petani terlebih dahulu harus berikan pemahaman," katanya. Kalau tata niaga  jual beli TBS sudah d atur dengan baik  maka program IP3K seuai dengan visi dan misi Bupati khususnya di bidang perkebunan dapat berjalan dengan baik pula,

Sementara itu Bupati Sekadau dalam arahannya, mengatakan, dirinya menyambut baik Rencana Aksi Daerah (RAD) dan program pendampingan yang dilakukan oleh SPKS kepada petani mandiri.

Menganai RAD kata bupati, sebagai dinas teknis bidang Perkebunan supaya segera berkoordinasi dengan instansi terkait, agar RAD ini bisa segera di realisasikan pungkas bupati

Penulis.    Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini