|

Kapolres Sekadau : Pembakar Ladang Hanya Melanggar Pergub

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Terkait pemberitaan disalah satu media, tentang dua orang yang diduga melakukan pembakaran Ladang dikecamatan Belitang hulu yang telah membuat gaduh ditengah masyarakat.

Untuk meluruskan pemberitaan tersebut, jajaran Polres Sekadau melakukan press Release, Selasa (21/09) 2021 halaman Mapolres.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan Kapolres Sekadau melalui waka polres Kompol Aminudin menegaskan,bahwa pelaku pembakar Ladang di kecamatan Belitang hulu  tidak ditahan.Karena kedua hanya dikenakan sanksi sebagai pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan.

"Saya menegaskan bahwa kedua pelaku pembakar lahan tidak kita  ditahan, karena keduanya hanya melanggar pergub nomor 103 tahun 2020 dan pemberitaan di salah satu media itu tidak benar,"tegas Aminuddin.

Sementara itu, dari pihak Tribun Pontianak melalui redakturnya mengatakan, bahwa benar telah terjadi kekeliruan terhadap judul berita tersebut. Dan pihaknya telah meminta maaf secara terbuka kepada publik dan jajaran polres Sekadau.

"Kita akan buatkan berita klarifikasi dihalaman yang sama dan dengan design sama" ucapnya.

Sementara itu, Glorio Sanen sekretaris sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan barat mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran polres Sekadau, karena telah paham bagaimana menanggani pelanggaran terhadap pembakar lahan.

"Dulu tahun 2020 Polres Sekadau juga ada menanggani kasus yang sama, namun proses hukum tetap mengacu pada Pergub tersebut, sehingga para pelaku tidak di sanksi hukum, hanya diberikan sanksi administratif berupa peringatan saja," kata Sanen.

Sementara itu, ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Sekadau Wilbertus Willy dalam sambutannya mengatakan,bahwa pihaknya selalu monitor jika ada warga peladang yang tersangkut hukum.

"Sewaktu mendengar kabar tentang itu, saya langsung menghubungi pak Kapolres, saat itu juga kami langsung mengadakan pertemuan, dengan pihak terkait guna menyikapi pemberitaan tersebut,"kata Willy.

Pihaknya dalam hal ini lanjut dia, terus mengedukasi masyarakat terkait pemahaman mengenai Pergub nomor 103 tersebut kepada semua lapisan masyarakat,melalui kepala desa, isi Pergub tersebut sudah kita sebarkan ke masyarakat peladang.

"Kami juga akan mengawal penyelesaian kasus bagi peladang yang sedang tersangkut hukum, karena dalam sanksi hukumnya mereka hanya di kenakan sanksi sebagai pelanggar Pergub, jika demikian dapat dipastikan bahwa tidak ada tindakan hukum,"kata Willy. (Tim liputan/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini