-->
    |

Polres Sekadau Rilis 5 Kasus Dengan 8 Orang Tersangka, Ini Deretan Kasusnya

Kapolres : Kasus Penganiayaan Wartawan, Pelaku Resmi di Tetapkan Tersangka



Sekadau,Kapuasrayatoday.com  - Penyidik Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan status tersangka terduga pelaku penganiayaan terhadap Antonius Sutarjo (wartawan) .

Berdasarkan pres release yang digelar Polres Sekadau pada Kamis (9/9) 2021, Kapolres Sekadau AKBP .K.Tri Panungko didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafrudin menyampaikan  hasil penyidikan LP /B/47/VIII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SEKADAU/POLDA KALBAR , tanggal 02 Agustus 2021 telah tahap I.

"Tersangka berinisial HG dengan tindak pidana penganiayaan, tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, " jelasnya di Aula Polres Sekadau.

Tersangka sendiri saat kata Kapolres Sekadau AKBP .K.Tri Panungko tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena sesuai pasal yang disangkakan ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.

Pada kesempatan tersebut disampaikan . Kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku tidak terima atas tudingan korban melalui aplikasi WhastApp yang menyatakan bahwa pelaku adalah narasumber terhadap berita yang dimuat oleh wartawan beritatrenda,yang mana isi pada berita tersebut tentang "Proses Gugurnya PT dan CV dibidang konstruksi oleh Pokja , yang jadi perbincangan para direktur PT dan CV.

"Atas tudingan tersebut pelaku merasa terhina dan akhirnya mengajak korban untuk bertemu dan mengatakan akan mempolemikan korban , kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban dan setelah mengetahui korban berada di warkop Kongkow diterminal Lawangkuari , pelaku langsung menghampiri korban dan duduk disebelah korban sambil marah -marah " kamu nuduh saya" sambil menepuk /memukul meja.Setelah itu pelaku berdiri dan mengepalkan /menggenggamkan tangan kanannya dan kemudian mengayunkan tangan kanan miliknya kearah wajah dan mengenai bagian bibir korban , selanjutnya korban minta maaf kepada pelaku jika salah dan korban mengatakan akan melaporkan kejadian pemukulan ini kepihak kepolisian," tutup Kapolres Sekadau AKBP.K.Tri Panungko.

Selain kasus penganiayaan, Kapolres juga merilis beberapa kasus lainnya seperti kasus perusakan Kantor Camat Nanga Mahap ditetapkan 2 orang tersangka masing-masing berinisial S dan J dengan sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus PETI Kapolres Sekadau telah melakukan penahanan teehadap 3 (tiga) orang pelaku yaitu AAK (37),HN (24),dan MH (18) dengan sangkaan melangar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2009, tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.



Untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kapolres Sekadau AKBP K.Trie Panungko menyebutkan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu  B (61) dan A (54) dengan sangkaan melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal  10 ayat (1) Pergub Kalbar nomor 103  tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Penulis.   Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini