Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Polres Sekadau mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Kecamatan Nanga Taman dan Sekadau Hilir.
Di Kecamatan Nanga Taman, Kepolisian mendaftarkan 2 orang, sedangkan di Sekadau Hilir juga menyediakan 2 orang. Mereka kini berada di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifuddin mengungkapkan, 2 orang yang memiliki di Kecamatan Nanga Taman masing-masing berinisial YS (40) dan A (36). Sementara di Sekadau Hilir Polisi juga mendaftarkan 2 orang masing-masing berinisial Am (36) dan H (35).
"Di Nanga Taman, pelaku merupakan karyawan panen perusahaan. Mereka melakukan aksinya pada Sabtu (28/8/2021," kata Kasat Reskrim, Sabtu, 4 September 2021.
Sementara itu, 2 pelaku pencurian kelapa sawit perusahaan di Sekadau Hilir melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni pada 26 Agustus 2021 dan 1 September 2021.
"Para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kerugian yang dialami kedua perusahaan tersebut mencapai jutaan rupiah," ucapnya.(rilis/red)