|



Serikat Pekerja Hong Kong Bubar karena Dampak UU Keamanan

Para aktivis pro demokrasi melakukan aksi protes menuntut pembebasan para tahanan politik di Hong Kong (1/10).(Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Serikat pekerja independen terbesar di Hong Kong dibubarkan pada hari Minggu (3/10), sehingga semakin memicu kekhawatiran akan semakin sempitnya ruang bagi kelompok masyarakat sipil, sementara undang-undang keamanan nasional dan wewenang besar yang diberikannya kepada polisi, meredam perbedaan pendapat (membungkam pembangkang) di pusat keuangan global itu.

Didirikan pada tahun 1990, 145.000 anggota Konfederasi Serikat Buruh Hong Kong (HKCTU) memilih untuk bubar, mengakhiri organisasi tersebut karena pihak berwenang memberlakukan kontrol yang lebih besar pada kelompok dan serikat pekerja di pusat bisnis itu.

Sementara protes anti-pemerintah pada tahun 2019 menghasilkan gelombang baru aktivisme buruh di Hong Kong dan mendorong lonjakan 35% jumlah serikat pekerja baru, kelompok-kelompok itu telah mengalami kesulitan dan membubarkan diri sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan tahun lalu.

Kekhawatiran akan melanggar hukum dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup telah membuat setidaknya 29 serikat pekerja dibubarkan sejak awal tahun ini, menurut penghitungan kantor berita Reuters.

kil presiden HKCTU Leo Tang mengatakan anggota kelompok itu telah menerima ancaman terhadap keselamatan pribadi mereka, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam membantah bahwa pemerintah melakukan tindakan keras terhadap masyarakat sipil, dan pihak berwenang mengatakan semua tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti dan tidak ada hubungannya dengan keyakinan politik mereka yang ditangkap.(VOA)




Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini