-->
    |



Uni Eropa Tolak Permohonan Banding Google atas Denda 2,8 Miliar Dolar

Logo Google di depan kantor pusat Google Eropa di kota Brussels, Belgia (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Pengadilan Uni Eropa menolak permohonan banding Google atas denda 2,8 miliar dolar yang dijatuhkan Komisi Eropa karena memberikan saran belanja, yang memberi keuntungan secara ilegal dalam proses pencarian itu.

Komisi Eropa telah menjatuhkan denda pada perusahaan teknologi raksasa Amerika itu tahun 2017 karena secara salah mengarahkan pengunjung situsnya ke layanan Google Shopping, dengan mengorbankan pesaing yang lebih kecil di Eropa.

Pengadilan memutuskan “menolak sebagian besar” permohonan banding Google, dan mempertegas denda setelah “mendapati bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya dengan memilih layanan perbandingan belanja sendiri, dibanding layanan pesaingnya.”Google, yang juga mengajukan banding atas dua hukum anti-monopoli Uni Eropa lainnya dengan total 9,5 miliar dolar, dalam sebuah pernyataan menyatakan mereka telah mengubah praktiknya pada tahun 2017 untuk mematuhi keputusan Komisi Eropa itu.

“Pendekatan kami selama lebih dari tiga tahun telah menghasilkan miliaran klik untuk lebih dari 700 layanan perbandingan belanja,” tambah pernyataan itu.

Awal tahun ini komisi tersebut telah meluncurkan penyelidikan anti-monopoli mengenai apakah Google dan Facebook menekan persaingan di sektor iklan baris dan iklan digital. Komisi ini juga menyelidiki kelebihan pembayaran Apple dan Amazon, perusahaan teknologi raksasa lainnya di Amerika, atas keprihatinan bahwa pihaknya telah secara tidak adil berkompetisi dengan pengecer-pengecer independen di platformnya sendiri dengan produknya sendiri.

Google mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan hari Rabu (10/11) itu ke European Court of Justice, pengadilan tertinggi di Uni Eropa.(VOA)





Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini