|



Akhir Tahun Bupati Sanggau Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Sanggau

Sanggau,Kapuasrayatoday.com-
Akhir Tahun Penghujung 2021 Pemda Sanggau Melantik sebanyak 28 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 103 orang Pejabat Administrator, 88 orang Pejabat Pengawas dan 205 orang Jabatan Fungsional dilantik dan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si dengan total keseluruhan sebanyak 424 orang. Kegiatan di pusatkan di Ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, serta diikuti melalui virtual zoom meeting. Jumat (31/12/2021).

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Sebagaimana kita ketahui jabatan fungsional memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Keuntungan sebagai pejabat fungsional diantaranya; pertama, pengembangan karir sudah jelas, dimana salah satunya melalui kenaikan pangkat yang dilaksanakan dua tahun sekali menggunakan angka kredit; 

Lanjutnya kedua, tunjangan fungsional beberapa jabatan fungsional bahkan lebih besar dari tunjangan jabatan struktural; ketiga, batas usia pensiun pejabat fungsional lebih lama dibandingkan pejabat struktural; keempat, dalam mengisi kekosongan jabatan struktural, pejabat fungsional juga dapat ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya dan kelima, pejabat fungsional juga mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk ikut serta dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sesuai peraturan yang berlaku,” jelas PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Lanjut disampaikan Bupati Sanggau, Paolus Hadi bahwa dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional maka jangan sampai ada kekhawatiran berkurangnya penghasilan yang diperoleh, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, maka besaran gaji dan tunjangan jabatan fungsional masih disamakan nilainya dengan gaji dan tunjangan sewaktu masih menjabat sebagai pejabat struktural (Jabatan Pengawas).

“Oleh karena itu, saudara-saudari yang disetarakan sebagai pejabat fungsional tidak perlu berkecil hati karena kedepannya jabatan fungsional adalah jabatan yang akan sangat diminati karena bekerja sesuai keahlian dengan pola karir yang lebih jelas. Sebagai dampak dari penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini, maka dilakukan juga evaluasi kelembagaan melalui penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dalam peraturan bupati sehingga saudara-saudari yang tidak disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada hari ini juga ikut dilantik dan diambil sumpah kembali sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

Dijelaskan Bupati, Paolus Hadi bahwa dengan adanya penyetaraan dari jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional tentu akan membawa dampak pada sistem dan budaya kerja yang baru dimana tidak ada lagi sekat-sekat birokrasi di antara sesama pejabat fungsional.

“Oleh sebab itu, para pejabat administrator (kabid/kabag) yang nantinya berfungsi sebagai koordinator pejabat fungsional harus bisa melakukan pembagian tugas kepada masing-masing pejabat fungsional secara baik. Disinilah nanti kompetensi manajerial para pejabat administrator dituntut untuk siap menghadapi tantangan sebagai dampak penyetaraan,” tuturnya.

“Saya ucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang sudah dilantik, selamat bekerja, tetap laksanakan tugas mulia sesuai keahlian masing-masing, semangat melayani dengan hati demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sanggau yang kita cintai,” (Alfian)

Sumber: Diskominfo Sanggau
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini