|



Mantan Presiden Korsel yang Dipenjarakan Diampuni

Pemimpin terguling Korea Selatan Park Geun-hye tiba di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, 25 Agustus 2017. (Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Presiden Korea Selatan Moon Jae-in mengatakan, Jumat (24/12), bahwa ia akan mengampuni saingan dan pendahulunya yang konservatif, Park Geun-hye, yang menjalani hukuman penjara yang lama karena kasus penyuapan dan kejahatan lainnya.

Pemerintah liberal Moon mengatakan pengampunan itu untuk mengatasi perpecahan pada masa lalu dan mendorong persatuan nasional dalam menghadapi kesulitan yang ditimbulkan pandemi. Beberapa pengamat mengatakan Moon mungkin ingin meringankan beban yang berakar dari masalah kesehatan Park, atau bahkan menggunakannya untuk memecah belah oposisi menjelang pemilihan presiden bulan Maret.Kita harus memasuki era baru dengan melupakan penderitaan masa lalu. Kini saatnya untuk dengan berani menyatukan semua kekuatan kita untuk masa depan ketimbang bertikai mengenai persoalan masa lalu,'' kata Moon dalam pernyataan yang dirilis oleh kantornya. “Dalam kasus mantan Presiden Park, kami mempertimbangkan fakta bahwa kondisi kesehatannya sangat memburuk setelah menjalani hukuman penjara hampir lima tahun,'' katanya.

Kementerian Kehakiman mengatakan Park yang berusia 69 tahun termasuk di antara 3.094 orang yang akan diampuni pada 31 Desember.

Park telah dirawat di rumah sakit sipil sejak bulan lalu, dari mana ia akan dibebaskan, kata kementerian itu. Para pejabat menolak untuk merinci kesehatan Park, tetapi media-media setempat mengatakan ia menderita gangguan tulang belakang, cedera bahu dan masalah gigi serta tekanan mental yang luar biasa.Dalam komentarnya yang dirilis oleh pengacara Yoo Young-ha, Park berterima kasih kepada Moon karena telah memaafkannya dan mengatakan ia akan fokus untuk mengobati penyakitnya.

Park, putri dari diktator yang terbunuh, Park Chung-hee, pernah menjadi kesayangan kaum konservatif di Korea Selatan. Dijuluki oleh media lokal sebagai “Ratu Pemilu”, ia meraih kemenangan sebagai presiden pertama perempuan Korea Selatan pada akhir 2012 dengan mengalahkan Moon, yang saat itu merupakan kandidat kubu liberal. Ia dimakzulkan oleh parlemen pada akhir 2016, dan secara resmi dicopot dari jabatan dan ditangkap pada tahun berikutnya karena skandal korupsi eksplosif yang memicu protes jalanan besar-besaran selama berbulan-bulan.

Pada bulan Januari, Mahkamah Agung Korea Selatan mengukuhkan hukuman penjara 20 tahun untuknya. Jika tidak diampuni, ia bisa menjalani hukuman gabungan 22 tahun di balik jeruji besi karena ia secara terpisah juga dihukum karena ikut campur dalam pencalonan partainya menjelang pemilu parlemen pada 2016.(VOA)







Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini