|



Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Dua Bandar Narkoba

Sanggau,Kapuasrayatoday.com-
Pelaku RR Als BANG lahir di Baharu, 10 Februari 1988/ 33 Tahun, Islam, Wiraswasta, Laki-laki, Alamat Dsn. Baharu, Desa Suka Gerundi Kec. Parindu Kabupaten Sanggau sebagai Bandar Narkoba Tempat kejadian perkara,Di rumah pelaku Dsn. Baharu Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.

Kronologis penangkapan Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira jam 19.00 wib, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang berinisial RR di rumahnya.

"Pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 (Satu) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, 1 (Satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 (seperempat) butir pil diguga narkotika jenis Ekstasi warna ungu dan berserta barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika"

Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dikejar dan berhasil diringkus, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti : 
2 (Dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu,1 (Satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 (Satu) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp
1 (Satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 (seperempat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi Warna Ungu,2 (Dua) buah sendok shabu yang terbut dari pipet plastik,1 (Satu) unit timbangan digital merek LESINDO warna silver,1 (Satu) unit timbangan digital merek CAMRY warna hitam,1 (Satu) unit HP Redmi Note 9 warna biru,Uang tunai sejumlah Rp. 1.145.000 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)

Dalam hari yang sama Anggota Polres Sanggau Juga menangkap Bandar Narkoba AH Als MEMED, Bogor, 14 Juni 1968, Islam, Swasta, Laki-laki, Alamat Dsn. Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Kronologis penangkapan AH juga
setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira jam 16.30 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang berinisial AH Als MEMED di rumahnya Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

AH yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (Enam) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) set bong dan uang sebanyak Rp. 490.000,-. 

Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 6 (Enam) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 (satu) unit handpone merk oppo warna merah,1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) set bong dan uang sebanyak Rp. 490.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh ribu Rupiah). (Red)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini