-->
    |

Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Sebuah sumber yang mempunyai hubungan dengan pengadilan di ibukota Naypyitaw mengatakan kepada media berita bahwa Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Ekspor-Impor Myanmar karena mengimpor radio dua arah (handy-talkie). Ia dikenai hukuman lain, dua tahun penjara lagi karena melanggar hukum Manajemen Bencana Alam negara itu karena melanggar aturan virus corona.

Suu Kyi, 76 tahun menghadapi hukuman penjara lebih dari 100 tahun jika terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan oleh junta militer terhadap dirinya sejak ia dan pemerintah sipilnya digulingkan Februari tahun lalu.

Para pendukung HAM mengatakan, tuduhan-tuduhan itu bermaksud untuk mencegah Suu Kyi berperan lagi di politik.

Phil Robertson, dari Badan Pengawas HAM mengatakan, “Ini adalah pertanda jelas dari junta militer yang meludahi rakyat Myanmar dan aspirasi mereka untuk para pemimpin mereka sendiri. Masyarakat internasional mungkin mempunyai pandangan agak berbeda tentang Aung San Suu Kyi, mengingat apa yang terjadi atas Rohingya dan isu-isu lain yang terjadi di Myanmar semasa pemerintahan demokratisnya, tetapi bagi rakyat Myanmar tidak diragukan bahwa dia adalah pemimpin terpilih, orang yang ingin mereka lihat sebagai kepala pemerintahan. Militer Myanmar menyangkal hal itu dengan meningkatkan tuduhan palsu bermotif politik terhadapnya.”Suu Kyi dijatuhi hukuman bulan lalu karena menghasut kerusuhan publik dan tuduhan terpisah atas pelanggaran pembatasan COVID-19 ketika berkampanye selama pemilu parlemen tahun lalu. Awalnya ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, tetapi pemimpin junta Jenderal Min Aung Hlaing memotongnya menjadi dua tahun.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilu November 2020 dengan kemenangan telak atas Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan yang didukung militer.

Junta militer menyebutkan adanya kecurangan pemilu yang meluas sebagai alasan untuk menggulingkan pemerintah sipil dan membatalkan hasil pemilu. Komisi pemilihan sipil membantah tuduhan itu sebelum komisi itu dibubarkan.(VOA)





Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini