|



AS Jatuhkan Sanksi Pada Unit Polisi Sudan atas Pelanggaran HAM Berat


Polisi Sudan bentrok dengan pengunjuk rasa dalam aksi demonstrasi anti kudeta militer di Khartoum (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Amerika hari Senin (21/3) menjatuhkan sanksi terhadap Central Reserve Police (CRP), sebuah unit polisi Sudan karena melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia terhadap pengunjuk rasa damai yang secara terbuka menyampaikan tentangan keras mereka terhadap kudeta militer di negara itu.

Kantor Pengawasan Aset-aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC) dalam sebuah pernyataan mengatakan CRP telah menggunakan “kekuatan berlebihan” terhadap para demonstran damai di Khartoum.

Pernyataan tersebut menyebut kelompok itu menembakkan peluru tajam ke warga sipil pada Januari di mana seorang pengunjuk rasa tertembak dan kemudian meninggal.CRP berada di garis depan tanggapan militer Sudan terhadap sejumlah protes, setelah militer menggulingkan pemerintah transisi yang dipimpin sipil di Sudan, Oktober lalu.

“Kita mengecam dinas keamanan Sudan karena membunuh, mengusik, dan mengintimidasi warga Sudan. Tindakan ini memperburuk krisis di Sudan dan bertentangan langsung dengan komitmen dinas keamanan Sudan untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam proses yang difasilitasi untuk menyelesaikan krisis politik Sudan dan kembali ke transisi demokrasi,” kata Brian E. Nelson, wakil menteri keuangan untuk urusan terorisme dan intelijen keuangan.

Pasukan gabungan pemerintah Sudan, yang dipimpin oleh panglima militer Abdel Fattah al-Burhan, membunuh sedikitnya 82 pengunjuk rasa selama demonstrasi menentang kudeta militer sejak Oktober, kata laporan kantor berita AFP.

Kudeta pada Oktober itu telah menghalangi perjanjian pembagian kekuasaan antara warga sipil dan militer yang telah berunding sejak Omar al-Bashir, diktator garis keras yang memerintah negara itu selama hampir 30 tahun digulingkan pada 2019, .

Sebagai akibat dari pemberlakuan sanksi-sanksi, “semua properti dan kepentingan dalam properti CRP yang ada di atau terkait Amerika, atau yang dimiliki atau dikendalikan oleh orang-orang A.S., diblokir dan harus dilaporkan kepada OFAC.”

Ini adalah yang pertama kalinya AS memberlakukan sanksi terhadap lembaga Sudan setelah jatuhnya mantan rezim al-Bashir.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini