-->
    |



Kejari Sekadau Akan Miliki Rumah Restorative Justice

 Zien Yusri. : Rumah Restorasi Justice Adalah Tempat Musyawarah Mufakat Untuk Menyelesaikan Masalah Hukum Bagi Masyarakat



Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Sekadau Zein Yusri Munggaran mengelar rapat kordinasi (Rakor) bersama wakil bupati Sekadau Subandrio dan beberapa instansi terkait yang berlangsung di ruang rapat wakil bupati Sekadau pada Kamis (24/3)

Kepada media wakil bupati mengatakan, pemerintah daerah kabupaten Sekadau sangat mendukung upaya Kajari Sekadau dan mendukung terbentuknya rumah Restorative Justice (RJ), sebab menurut dia, dengan terbentuknya rumah RJ tersebut nanti, dimana perkara yang bisa dilakukan dengan cara RJ bisa dihentikan.

"Karena program pihak kejaksaan kita tetap mendukung, lagi banyak nilai positifnya jika sudah ada rumah RJ," kata Wabup singkat.

Sementara itu terpisah Kejari Sekadau Zein Yusri Munggaran mengatakan,

Bahwa Kejari sekadau akan membentuk dan meresmikan rumah Restorative Justice yang rencananya akan bertempat di desa Mungguk kecamatan Sekadau hilir.

Pembentukan rumah RJ kata dia lagi dibantu dan didukung oleh Pemkab Sekadau.

Salah satu maksud dan tujuan dibentuknya rumah RJ ini adalah yang mana nanti rumah RJ tersebut sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Yang mana di RJ nanti kasus-kasus yg dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta para tokoh adat setempat akan dilakukan mediasi. 

"Di rumah RJ itu nanti beberapa kasus perkara pidana yang akan kita mediasi bersama para tokoh, untuk di selesaikan dengan perdamaian,"kata Zein.

Selain itu kata dia,tujuan dibentuknya kampung RJ adalah agar terlaksananya penanganan perkara cepat, sederhana dengan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat.

"Rencananya pembentukan dan peresmian rumah RJ akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 di desa Mungguk,"ungkapnya

Yang mana sambungnya, peresmian rumah RJ akan dihadiri oleh unsur Forkompinda, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama 

Hadir pada rakor tersebut  wakil bupati Sekadau Subandrio, Kejari Zein Yusri Munggaran, Kabag Hukum serta beberapa kepala SKPD dilingkungan pemkab Sekadau.(tim)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini