|



Harga TBS Terjun Bebas, SPKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya seperti sawit dan minyak sawit bakal mulai berlaku pada 28 April 2022 mendatang, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Namun,ada yang janggal dari perilaku eksportir dan korporasi sawit merespons kebijakan tersebut.ketua

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar menyayangkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibeli dari petani sudah mengalami penurunan. Padahal, kebijakan larangan ekspor belum mulai berlaku katanya Selasa (26/4) di Sekadau.

Dia menambahkan dari sejak mulai di umum oleh presiden jokowi, para pengusaha kelapa sawit sudah mulai menurun pembelian harga TBS . 

Harga hari ini misalnya sudah mulai turun lagi, ada yang hingga 400-700 rupiah / kg nya.

Dari data yang di himpun media ini Selasa 26 April 2022 dari berbagai sumber yang dapat di percaya menunjukan.

Dengan adanya surat edaran dari Dirjenbun No 165/ KB.020/ E / 04/ 2022 kita berharap kepada pemerintah agar tegas menidak perusahahaan yang melakukan pelangaan terhadap pembelian TBS petani. 

Karena dengan kebijakan sendiri oleh perusahaan dalam menurunkan harga TBS ini sangat merugikan petani. Dan ini membuat kegaduhan di tingkat petani kata Mohtar.

Mereka membeli murah TBS petani dan nantinya mereka jual dengan harga normal. Artinya apa ? Mereka untung besar.

Hal ini apabila di biar kan, akan menimbul kegaduhan di tingkat petani kelapa sawit, oleh sebab 

itu kami meminta sikap tegas dari pemerintah dalam mengawasi kebijakan PKS dalam membeli 

TBS petani sesuai dengan surat edaran dari dirjenbun. 


Harga ketetapan Provinsi Kalbar periode I  14 April 2022

1.Umur tanaman 3 tahun

Rp.2.828,94

2. Umur tanaman 4 tahun

Rp.3.020,62

3. Umur tanaman 5 tahun

Rp. 3.224,44

4.Umur tanaman 6 tahun

Rp. 3.325,62

5. Umur tanaman 7 tahun

Rp.3.447,31

6. Umur tanaman 8 tahun

Rp. 3.553,49

7. Umur tanaman 9 tahun

Rp. 3.611,81

8. Umur tan. 10 s/d 20 tahun

Rp. 3.780,59

9. Umur tan. 21 tahun

Rp.3.716,84

10. Umur tan. 22 tahun

Rp. 3.700,54

11. Umur tan. 23 tahun

Rp. 3.614,22

12. Umur tan. 24 tahun

Rp. 3.495,70

13. Umur tan. 25 tahun

Rp.3.384,51.

Harga di pengepul/tengkulak/RAM 

Umur 8-10 tahun Rp. 2.460/kg, dan ada juga yang sudah membeli dengan harga Rp.1.600/kg.

Ketua KUD Renyang Bersatu Albertus Wawan menyebutkan  harga TBS yang beredar saat ini dan cukup meresahkan petani adalah harga di tingkat pengepul/CV/tengkulak. 

Sedangkan harga di pabrik kata Wawan masih tetap mengacu pada harga ketetapan pemerintah. Untuk itu dia mengimbau supaya petani tetap menikmati harga standar, para petani harus memiliki kelembagaan tani dan bermitra dengan PKS kata Wawan.

Penulis.   Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini