Jakarta,Kapuasrayatoday.com -
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana
korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya selam periode Januari
2021 hingga Maret 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 19 April 2022.
Keempat tersangka tersebut diantaranya Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Kementerian Perdagangan; Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
Togar Sitanggang, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, serta Stanle MA, Senior
Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau.
Menurut Mansuetus Darto, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), petani sawit Indonesia
menyatakan dukungan dan apresiasi atas upaya yang dilakukan kejaksaan agung. Petani sawit sebagai
penghasil sawit Indonesia yang mengelola 6,7 juta ha merasa dirugikan sebab ikut merasakan harga
minyak goreng yang tinggi, ironinya petani sebagai penghasil sawit. Selain itu, mafia minyak goreng
ini telah mencoreng promosi perdagangan minyak sawit Indonesia dalam aspek sustainability sebab
ketiga perusahaan tersebut adalah anggota dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebuah lembaga
sertifikasi minyak sawit berkelanjutan dunia.kata Darto dalam siaran pers yang diterima redaksi Kapuasrayatoday.com Kamis (22/4) 2022.
Darto berharap agar kejaksaan bisa
menelusuri lebih dalam lagi keterlibatan aktor lainnya. Apalagi perihal minyak goreng ini, saling
terhubung dari hulu hingga hilir.
Perususahaan-perusahaan tersebut (Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau) adalah perusahaan yang
menguasai hulu hingga hilir. Sayangnya, negara tidak memiliki industri pengolahan minyak goreng
dan negara sangat tergantung pada para pengusaha ungkap Darto.
Dengan begitu, mereka memiliki kekuatan dan dapat
menciptakan instabilitas politik, ekonomi dan keamanan. Kartelisasi ini, semestinya dievaluasi secara
menyeluruh oleh pemerintah pada level kebijakan termasuk program Biodiesel (B30) yang
dimonopoli oleh perusahaan - perusahaan yang hampir sama. Karena itu, penanganannya harus
komprehensif dan dapat memberikan solusi alternatif agar mereka tidak lagi berbuat suka-suka
dikemudian hari harap Darto.
Selama ini, pemerintah cenderung membiarkan perusahaan pengolahan (refinery) memproduksi
minyak goreng dengan mengacu pada harga internasional. Akibatnya harga minyak goreng sangat
tinggi, dan perusahaan kerap menerapkan harga yang tidak wajar di pasar. “Ketika pemerintah
menerapkan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation—DMO), perusahaan Indonesia mestinya mendukung upaya ini, sebagai langkah perbaikan tata niaga” ungkap
Darto.
Sayangnya, kebijakan ini tidak dijalankan secara maksimal, sambung Darto.
Selama kebijakan pengendalian pasar tersebut berlaku justru terjadi kelangkaan minyak goreng di
tingkat pengecer. Baik di pasar ritel moderen maupun tradisional. Padahal kebijakan ini didukung
dengan pemberian subsidi kepada produsen minyak goreng.
Menyerah dengan kebijakan tersebut,
pemerintah menyerahkan ke pelaku usaha untuk menetapkan harga berdasarkan nilai keekonomian.
“Akibatnya sampai hari ini, kita merasakan harga minyak goreng yang sangat tinggi” tambah Darto.
Kerugian Negara
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), merupakan badan layanan umum yang
dimandatkan untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit, didapuk untuk menyalurkan subsidi
minyak. Subsidi ini diterapkan selama kebijakan DMO. Sementara penerima subsidi ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.
Selama periode ini, BPDPKS telah menyalurkan subsidi sebesar 11,2 triliun,
dengan dua tahap pembayaran. Pertama 3,6 triliun dan tahap kedua sebesar 7,6 triliun.
Proses penyaluran subsidi ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Secara
mandat, BPDPKS tidak memiliki kewajiban atau pun kewenangan menyalurkan subsidi untuk
menstabilkan harga minyak goreng. “Kami duga, pemberian subsidi ini terkait dengan peran
konglomerat sawit (owner) yang duduk dalam komite pengarah selaku narasumber BPDP-KS dengan
ke empat tersangka sebagai operatornya saja. Apalagi Indrasari Wisnu Wardhana, juga menduduki
posisi sebagai Dewan Pengawas BPDPKS, sekaligus sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri” ungkap Darto.
Darto menambahkan bahwa penyaluran subsidi ini patut diduga telah menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu, Kejasaan hendaknya melakukan pemeriksaan terhadap peran BPDPKS seluruh direksi dan Komite Pengarah yang membuat kebijakan. Apalagi menurut Permenperin No 8 tahun 2022, peran komite pengarah sangat sentral dalam pemberian subsidi dan konglomerat sawit duduk disana termasuk pendiri Wilmar Martua Sitorus. Ada konflik of interest, tentu saja. Apalagi, BPDPKS
ini sejak 2015 sampai 2021 terus memberikan keuntungan bagi perusahaan biodisel lewat subsidi,
dengan total subsidi selama periode itu Rp110,05 triliun. Beberapa perusahaan penerima subsidi tersebut adalah perusahaan yang tersangkut kasus minyak goreng, PT Wilmar Grup (menerima
subsidi biodisel Rp 39,52 triliun), PT Musim Mas Grup (Rp18,67 triliun), dan Permata Hijau Grup
(Rp 8,2 triliun). Adanya penetapan tersangka ini, harus dijadikan momen untuk mengevaluasi
mekanisme penyaluran subsidi oleh BPDPKS, yang selama ini dinilai tidak adil terhadap petani dan
selalu menguntungkan korporasi.
Oleh sebab itu, menurut Darto, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus melihat lebih
jauh keterlibatan aktor di pemerintahan maupun aktor korporasi.
Pendekatakan mengenali pemilik manfaat akhir, berdasarkan Perpres No. 13/2018, sangat
memungkinkan diterapkan pada kasus ini. Sehingga kejaksaan dapat lebih maksimal lagi dalam
mengungkap aktor-aktor yang terlibat dan mendapat manfaat dari dugaan tindak pidana ini.
Selain itu, kejaksaan diharapkan melihat peluang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap
perusahaan yang terlibat, sehingga upaya pemulihan kerugian ekonomi bisa lebih maksimal.
Untuk memaksimalkan upaya ini, menurut Darto, Kejaksaan bisa melakukan koordinasi lintas
penegak hukum, termasuk malibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sejak awal. Sehingga aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh pihak-pihak
terkait dapat terendus dengan maksimal.
Sumber. : Seknas SPKS Bogor.
Tentang SPKS:
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) adalah organisasi petani kelapa sawit di Indonesia yang berkomitmen untuk memperkuat skala keberlanjutan, kesejahteraan dan kemandirian petani melalui
pembangunan kapasitas, kelembagaan ekonomi dan fasilitasi akses petani. SPKS saat ini memeiliki
anggota 72 ribu petani kecil berada di 13 Kabupaten dan 7 Provinsi yang memiliki perkebunan sawit:
Kabupaten Labura, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kuansing, Tanjabar, Sanggau, Sekadau, Sintang, Paser, Kobar dan Seruyan.