|



Basarnas Perpanjang Operasi SAR Untuk Temukan 16 Korban Kecelakaan Kapal yang Masih Hilang


Petugas Basarnas Makassar dalam operasi pencarian korban kecelakaan kapal KM Ladang Pertiwi, Kamis (2/6/2022). (Foto: VOA)


Kapuasrayatoday.com - Sepekan sejak upaya pencarian dilakukan, tim SAR telah berhasil menemukan 34 orang dari jumlah 50 penumpang dan Anak Buah Kapal KM Ladang Pertiwi 02. Dari jumlah itu 31 ditemukan dalam kondisi selamat sedangkan 3 lainya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Makassar, Sulawesi Selatan, Djunaidi, menyatakan pihaknya memperpanjang upaya pencarian terhadap 16 orang yang masih hilang. Sesuai Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), Basarnas dalam melakukan operasi SAR, pencarian korban maksimal dilakukan selama 7 hari. Dengan perpanjangan operasi SAR itu, pencarian akan dilanjutkan hingga Senin (6/6).Kegiatan operasi SAR ini akan kami perpanjang hingga tiga hari ke depan disebabkan masih banyaknya korban yang masih belum ditemukan,” Kata Djunaidi dalam konferensi pers di helipad Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jumat (3/6) siang.

KM Ladang Pertiwi 02 berlayar dari Pelabuhan Paotere Makassar Rabu (25/5) menuju ke beberapa pulau, yaitu Pulau Pammantauang, Pulau Masalima, Pulau Salirian, Pulau Pamalikan. Kapal itu mengalami kecelakaan sehingga dinyatakan tenggelam pada Kamis (26/5) pada sekitar pukul 13.30 WITA.

Hingga saat ini pencarian melalui laut dan udara dilakukan di beberapa titik lokasi yang terbagi menjadi empat sektor. Pencarian yang melibatkan 806 personel SAR gabungan itu juga telah diperluas hingga 40 mil laut dari lokasi kecelakaan kapal KM Ladang Pertiwi 02.Masih ada 16 korban yang belum ditemukan dan kita berusaha semaksimal mungkin kegiatan operasi SAR sampai tiga hari ke depan bisa ditemukan seluruh penumpang yang ada,” harap Djunaidi.

ahkoda dan Pemilik Kapal Jadi Tersangka

Dari informasi yang dihimpun, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Selasa (31/5) telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana pelayaran dalam peristiwa kecelakaan kapal motor Ladang Pertiwi 02 berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.Tersangka berinisial HS sebagai pemilik kapal disangkakan dengan pasal 310 dalam undang-undang tersebut yang menyebutkan setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Tersangka lainnya berinisial S sebagai nakhoda dan juragan kapal disangkakan dengan pasal 323 yang menyebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini